Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital

Kamis, 01 Oktober 2020 - 19:16 WIB
loading...
Uji Materi UU Penyiaran,...
Danrivanto Budhijanto saat memberikan keterangan sebagai ahli secara daring dalam sidang uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi. Foto/Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi.
A A A
JAKARTA - Pakar hukum dan regulasi teknologi informasi, Danrivanto Budhijanto menyatakan Indonesia tidak boleh dijajah secara digital. Oleh karena itu, penyiaran berbasis internet harus diatur untuk menegakkan kedaulatan negara.

Keterangan ini disampaikan Danrivanto Budhijanto saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2020).

Danrivanto memberikan keterangan secara daring. Dia dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon, PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Danrivanto juga merupakan mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indoesia (BRTI) pada masa periode 2018-2020.

Selain Danrivanto, kuasa pemohon juga menghadirkan ahli lain, yakni Guru besar ilmu komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus mantan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Iswandi Syahputra. Sidang berlangsung secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

Danrivanto Budhijanto mengatakan, Indonesia merupakan negara pengguna internet nomor tiga tertinggi di Asia. Hal ini terjadi karena dua faktor, yakni memiliki pulau-pulau yang sangat luas dan jumlah penduduk yang terbanyak nomor empat di dunia.

Karena itu, sambung dia, infrastruktur internet merupakan keniscayaan. Danrivanto lantas menukilkan pernyataan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2020 bahwa peran media digital yang saat ini sangat penting harus diarahkan untuk membangun nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan.(Baca juga: Sidang MK, Ahli Pastikan Layanan OTT Masuk Kategori Penyiaran )

Danrivanto membeberkan, berdasarkan data sebuah lembaga advertising dan media dunia, yakni Statista bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 maka penggunaan internet dan media digital sangat luar biasa. Bahkan berdasarkan data Statista, Indonesia menjadi pangsa pasar yang sangat luar biasa dari video on demand (VOD).

"Indonesia itu menjadi pangsa pasar dari video on demand, yang namanya Netflix, yang namanya YouTube. Di mana kita bahkan lebih tinggi dari Amerika, China, maupun India. Namun yang sangat disayangkan, industri existing yang saat ini untuk televisi, itu tumbuhnya minus," tutur Danrivanto di hadapan hakim konstitusi.Baca juga: Berlebihan Jika Sebut UU Penyiaran Atur Televisi Berbasis Internet Jadi Tak Demokratis )

Dia mengungkapkan telah mempelajari pengaturan layanan video berupa VOD. Amerika Serikat, Uni Eropa, China, dan India, kata dia, telah memiliki lebih dulu pengaturan atau aturan tentang internet broadcasting yang di dalamnya termasuk internet TV, digital streaming, atau seperti di YouTube disebut dengan vidoe library.

Danrivanto mengungkapkan, dari sisi hukum dan legislasi maka yang paling penting adalah ketertiban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KPID DKI Jakarta: Perubahan...
KPID DKI Jakarta: Perubahan Lembaga Penyiaran ke Digital Jadi Tantangan yang Harus Dihadapi
Rekomendasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Berita Terkini
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved