Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital

Kamis, 01 Oktober 2020 - 19:16 WIB
loading...
Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital
Danrivanto Budhijanto saat memberikan keterangan sebagai ahli secara daring dalam sidang uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi. Foto/Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi.
A A A
JAKARTA - Pakar hukum dan regulasi teknologi informasi, Danrivanto Budhijanto menyatakan Indonesia tidak boleh dijajah secara digital. Oleh karena itu, penyiaran berbasis internet harus diatur untuk menegakkan kedaulatan negara.

Keterangan ini disampaikan Danrivanto Budhijanto saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2020).

Danrivanto memberikan keterangan secara daring. Dia dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon, PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Danrivanto juga merupakan mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indoesia (BRTI) pada masa periode 2018-2020.

Selain Danrivanto, kuasa pemohon juga menghadirkan ahli lain, yakni Guru besar ilmu komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus mantan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Iswandi Syahputra. Sidang berlangsung secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

Danrivanto Budhijanto mengatakan, Indonesia merupakan negara pengguna internet nomor tiga tertinggi di Asia. Hal ini terjadi karena dua faktor, yakni memiliki pulau-pulau yang sangat luas dan jumlah penduduk yang terbanyak nomor empat di dunia.

Karena itu, sambung dia, infrastruktur internet merupakan keniscayaan. Danrivanto lantas menukilkan pernyataan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2020 bahwa peran media digital yang saat ini sangat penting harus diarahkan untuk membangun nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan.( )

Danrivanto membeberkan, berdasarkan data sebuah lembaga advertising dan media dunia, yakni Statista bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 maka penggunaan internet dan media digital sangat luar biasa. Bahkan berdasarkan data Statista, Indonesia menjadi pangsa pasar yang sangat luar biasa dari video on demand (VOD).

"Indonesia itu menjadi pangsa pasar dari video on demand, yang namanya Netflix, yang namanya YouTube. Di mana kita bahkan lebih tinggi dari Amerika, China, maupun India. Namun yang sangat disayangkan, industri existing yang saat ini untuk televisi, itu tumbuhnya minus," tutur Danrivanto di hadapan hakim konstitusi. )

Dia mengungkapkan telah mempelajari pengaturan layanan video berupa VOD. Amerika Serikat, Uni Eropa, China, dan India, kata dia, telah memiliki lebih dulu pengaturan atau aturan tentang internet broadcasting yang di dalamnya termasuk internet TV, digital streaming, atau seperti di YouTube disebut dengan vidoe library.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)