Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital

Kamis, 01 Oktober 2020 - 19:16 WIB
loading...
Uji Materi UU Penyiaran,...
Danrivanto Budhijanto saat memberikan keterangan sebagai ahli secara daring dalam sidang uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi. Foto/Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi.
A A A
JAKARTA - Pakar hukum dan regulasi teknologi informasi, Danrivanto Budhijanto menyatakan Indonesia tidak boleh dijajah secara digital. Oleh karena itu, penyiaran berbasis internet harus diatur untuk menegakkan kedaulatan negara.

Keterangan ini disampaikan Danrivanto Budhijanto saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2020).

Danrivanto memberikan keterangan secara daring. Dia dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon, PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Danrivanto juga merupakan mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indoesia (BRTI) pada masa periode 2018-2020.

Selain Danrivanto, kuasa pemohon juga menghadirkan ahli lain, yakni Guru besar ilmu komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus mantan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Iswandi Syahputra. Sidang berlangsung secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

Danrivanto Budhijanto mengatakan, Indonesia merupakan negara pengguna internet nomor tiga tertinggi di Asia. Hal ini terjadi karena dua faktor, yakni memiliki pulau-pulau yang sangat luas dan jumlah penduduk yang terbanyak nomor empat di dunia.

Karena itu, sambung dia, infrastruktur internet merupakan keniscayaan. Danrivanto lantas menukilkan pernyataan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2020 bahwa peran media digital yang saat ini sangat penting harus diarahkan untuk membangun nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan.( )

Danrivanto membeberkan, berdasarkan data sebuah lembaga advertising dan media dunia, yakni Statista bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 maka penggunaan internet dan media digital sangat luar biasa. Bahkan berdasarkan data Statista, Indonesia menjadi pangsa pasar yang sangat luar biasa dari video on demand (VOD).

"Indonesia itu menjadi pangsa pasar dari video on demand, yang namanya Netflix, yang namanya YouTube. Di mana kita bahkan lebih tinggi dari Amerika, China, maupun India. Namun yang sangat disayangkan, industri existing yang saat ini untuk televisi, itu tumbuhnya minus," tutur Danrivanto di hadapan hakim konstitusi. )

Dia mengungkapkan telah mempelajari pengaturan layanan video berupa VOD. Amerika Serikat, Uni Eropa, China, dan India, kata dia, telah memiliki lebih dulu pengaturan atau aturan tentang internet broadcasting yang di dalamnya termasuk internet TV, digital streaming, atau seperti di YouTube disebut dengan vidoe library.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
RUU Penyiaran Dibahas:...
RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Rekomendasi
Deep Learning Dimulai...
Deep Learning Dimulai Tahun Ajaran 2025/2026, Mendikdasmen: Belum Wajib untuk Semuanya
Sah! Harta Karun Logam...
Sah! Harta Karun Logam Tanah Jarang Ukraina Bakal Dicaplok AS
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Raih Dua Penghargaan Bergengsi Top BUMD Awards 2025
Berita Terkini
Profil Laksda TNI Hudiarto...
Profil Laksda TNI Hudiarto Krisno Utomo, Pangkoarmada III Baru Gantikan Laksda Hersan pada Mutasi TNI April 2025
2 jam yang lalu
66 Brigjen TNI Dimutasi...
66 Brigjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto di Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
3 jam yang lalu
Tuntutan Forum Purnawirawan...
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Menhan: Kita Hormati yang Jadi Pemikiran Sesepuh
4 jam yang lalu
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
9 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
11 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
11 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Tidak Boleh...
7 Alasan Tidak Boleh Konsumsi Mi Instan Setiap Hari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved