Sidang MK, Ahli Pastikan Layanan OTT Masuk Kategori Penyiaran

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
Sidang MK, Ahli Pastikan Layanan OTT Masuk Kategori Penyiaran
Iswandi Syahputra saat memberikan keterangan sebagai ahli uji materi UU Penyiaran. Keterangan disampaikan secara daring. Foto/YouTube Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Guru besar Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Iswandi Syahputra menilai layanan over the top (OTT) jenis online video distributor (OVD) merupakan kategori siaran yang mestinya tunduk pada Undang-undang Penyiaran .

Hal itu diungkapkan Iswandi saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Iswandi menyampaikan pandangannya secara daring atau virtual,

Iswandi yang juga mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ini dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon uji materi. Adapun uji materi diajukan oleh PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) sebagai pemohon dengan kuasa pemohon berasal dari kantor hukum TKNP Law Firm.

Secara spesifik, pemohon menguji Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Pasal a quo berbunyi, "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

Iswandi berpendapat layanan over-the-top (OTT) setidaknya ada empat entitas. Masing-masing, yakni penyedia konten, konten, operator, dan publik. Empat entitas ini, kata Iswandi, sebenarnya merupakan refleksi prinsip dasar dari model komunikasi yang sudah sangat lama digagas dan diperkenalkan oleh ahli komunikasi asal Amerika Serikat, Harold Dwight Lasswell.( )

Lasswell, tutur Iswandi, mengungkapkan bahwa komunikasi adalah siapa, mengatakan apa, melalui apa, kepada siapa, sehingga menimbulkan dampak apa.

Dalam konteks uji materilperkara ini, Iswandi mengatakan, fokus pada siapa, mengatakan apa dalam hal ini konten, dan kepada siapa dalam hal ini publik. Dia mengungkapkan, alasan kenapa fokusnya pada tiga hal tersebut.

"Karena alasan, konten negatif yang ada dalam OTT dapat berdampak merusak publik dan mengancam kedaulatan negara. Publik dalam hal ini adalah elemen terpenting dari Indonesia, negara kita. Oleh karena itu negara harus hadir melindungi warga negara, melindungi publiknya, ketika publik membutuhkan perlindungan. Sehubungan dengan OTT yang kita kenal sekarang, merupakan salah satu bentuk siaran," tegas Iswandi di hadapan para hakim konstitusi.( )

Media berbasis OTT sebagai bentuk siaran, ungkap Iswandi, karena Iswandi mengacu definisi yang ada pada International Telecommunication Union (ITU) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional. ITU menjelaskan bahwa OTT adalah layanan atau aplikasi yang disediakan bagi penggunanya melalui internet.

Selain itu, Iswandi juga mengutip pernyataan dari Parlemen Eropa yang menjelaskan, OTT adalah layanan audio-visual non media atau on demand atau cukup disebut sebagai video on demand.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2787 seconds (0.1#10.140)