Sidang MK, Ahli Pastikan Layanan OTT Masuk Kategori Penyiaran
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
Iswandi Syahputra saat memberikan keterangan sebagai ahli uji materi UU Penyiaran. Keterangan disampaikan secara daring. Foto/YouTube Mahkamah Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Guru besar Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Iswandi Syahputra menilai layanan over the top (OTT) jenis online video distributor (OVD) merupakan kategori siaran yang mestinya tunduk pada Undang-undang Penyiaran .
Hal itu diungkapkan Iswandi saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Iswandi menyampaikan pandangannya secara daring atau virtual,
Iswandi yang juga mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ini dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon uji materi. Adapun uji materi diajukan oleh PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) sebagai pemohon dengan kuasa pemohon berasal dari kantor hukum TKNP Law Firm.
Secara spesifik, pemohon menguji Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Pasal a quo berbunyi, "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."
Iswandi berpendapat layanan over-the-top (OTT) setidaknya ada empat entitas. Masing-masing, yakni penyedia konten, konten, operator, dan publik. Empat entitas ini, kata Iswandi, sebenarnya merupakan refleksi prinsip dasar dari model komunikasi yang sudah sangat lama digagas dan diperkenalkan oleh ahli komunikasi asal Amerika Serikat, Harold Dwight Lasswell.(Baca juga: MK Pertanyakan UU Penyiaran Sering Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan DPR )
Lasswell, tutur Iswandi, mengungkapkan bahwa komunikasi adalah siapa, mengatakan apa, melalui apa, kepada siapa, sehingga menimbulkan dampak apa.
Hal itu diungkapkan Iswandi saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Iswandi menyampaikan pandangannya secara daring atau virtual,
Iswandi yang juga mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ini dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon uji materi. Adapun uji materi diajukan oleh PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) sebagai pemohon dengan kuasa pemohon berasal dari kantor hukum TKNP Law Firm.
Secara spesifik, pemohon menguji Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Pasal a quo berbunyi, "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."
Iswandi berpendapat layanan over-the-top (OTT) setidaknya ada empat entitas. Masing-masing, yakni penyedia konten, konten, operator, dan publik. Empat entitas ini, kata Iswandi, sebenarnya merupakan refleksi prinsip dasar dari model komunikasi yang sudah sangat lama digagas dan diperkenalkan oleh ahli komunikasi asal Amerika Serikat, Harold Dwight Lasswell.(Baca juga: MK Pertanyakan UU Penyiaran Sering Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan DPR )
Lasswell, tutur Iswandi, mengungkapkan bahwa komunikasi adalah siapa, mengatakan apa, melalui apa, kepada siapa, sehingga menimbulkan dampak apa.
Lihat Juga :