Komjak Soroti Kewenangan Penyidikan dan Penyelidikan di RUU Kejaksaan
Sabtu, 26 September 2020 - 00:12 WIB
loading...
RUU tentang Kejaksaan disoroti Ketua Komjak RI, Barita Simanjuntak, terutama mengenai perluasan kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kejaksaan disoroti oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak, terutama mengenai perluasan kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara tindak pidana.
(Baca juga: Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan)
Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa kewenangan penyelidik dan penyidik itu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
(Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan)
Padahal, jaksa wewenangnya menuntut dan mengeksekusi putusan pengadilan yang inkracht. "Memang ini tidak berdiri sendiri, karena juga ada kaitannya dengan KUHAP yang sekarang sedang berjalan. Saya kira di KUHAP juga itu harus diatur," ujar Barita Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
(Baca juga: Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan)
Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa kewenangan penyelidik dan penyidik itu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
(Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan)
Padahal, jaksa wewenangnya menuntut dan mengeksekusi putusan pengadilan yang inkracht. "Memang ini tidak berdiri sendiri, karena juga ada kaitannya dengan KUHAP yang sekarang sedang berjalan. Saya kira di KUHAP juga itu harus diatur," ujar Barita Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Lihat Juga :