Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan
Kamis, 10 September 2020 - 14:13 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai, revisi UU Kejaksaan tidak boleh memberikan kewenangan yang luas dan berlebihan kepada Kejaksaan, jaksa, dan Jaksa Agung. FOTO/DOK.OKEZONE
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai, perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ( UU Kejaksaan ) tidak boleh memberikan kewenangan yang luas dan berlebihan kepada Kejaksaan, jaksa, dan Jaksa Agung.
Trimedya Panjaitan menyatakan, revisi atas UU Kejaksaan saat ini memang sedang bergulir di DPR. Usulan revisi telah sampai di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan sedang tahap sinkronisasi atau harmonisasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh Trimedya, memang Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sudah hadir menyampaikan pandangan Kejaksaan dalam Rapat Kerja bersama pada Rabu (2/9/2020).
Jika melihat isi draf RUU Kejaksaan yang beredar di publik, kata Trimedya, maka tampak sejumlah perubahan yang mencolok dan signifikan. Perubahan-perubahan tersebut, kata dia, terlalu berlebihan. Pasalnya, akan ada kewenangan luas bagi Kejaksaan, jaksa, dan Jaksa Agung. Kewenangan luas atau berlebihan itu cenderung menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang superbody. (Baca juga: Usul 4 Poin dalam RUU Kejaksaan, Kejagung Ingin Punya Wewenang Penyadapan )
"Menurut saya, secara umum tidak boleh ada lembaga yang superbody. Kejaksaan masak mau menjelma menjadi superbody. Kewenangannya tidak boleh luas banget. Kalau luas kewenangannya kan dia superbody. Ya kalau sampai DPR setujui, saya nggak ngerti bagaimana mindset-nya," kata Trimedya saat berbincang dengan SINDOnews, Kamis (10/9/2020).
Rencana pemberian kewenangan baru Jaksa Agung yaitu mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer, harus ditinjau ulang. Musababnya, menurut dia, jangan sampai kewenangan itu malah mengambil alih kewenangan koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Trimedya Panjaitan menyatakan, revisi atas UU Kejaksaan saat ini memang sedang bergulir di DPR. Usulan revisi telah sampai di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan sedang tahap sinkronisasi atau harmonisasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh Trimedya, memang Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sudah hadir menyampaikan pandangan Kejaksaan dalam Rapat Kerja bersama pada Rabu (2/9/2020).
Jika melihat isi draf RUU Kejaksaan yang beredar di publik, kata Trimedya, maka tampak sejumlah perubahan yang mencolok dan signifikan. Perubahan-perubahan tersebut, kata dia, terlalu berlebihan. Pasalnya, akan ada kewenangan luas bagi Kejaksaan, jaksa, dan Jaksa Agung. Kewenangan luas atau berlebihan itu cenderung menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang superbody. (Baca juga: Usul 4 Poin dalam RUU Kejaksaan, Kejagung Ingin Punya Wewenang Penyadapan )
"Menurut saya, secara umum tidak boleh ada lembaga yang superbody. Kejaksaan masak mau menjelma menjadi superbody. Kewenangannya tidak boleh luas banget. Kalau luas kewenangannya kan dia superbody. Ya kalau sampai DPR setujui, saya nggak ngerti bagaimana mindset-nya," kata Trimedya saat berbincang dengan SINDOnews, Kamis (10/9/2020).
Rencana pemberian kewenangan baru Jaksa Agung yaitu mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer, harus ditinjau ulang. Musababnya, menurut dia, jangan sampai kewenangan itu malah mengambil alih kewenangan koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lihat Juga :