Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan

Kamis, 10 September 2020 - 14:13 WIB
loading...
Revisi UU Kejaksaan...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai, revisi UU Kejaksaan tidak boleh memberikan kewenangan yang luas dan berlebihan kepada Kejaksaan, jaksa, dan Jaksa Agung. FOTO/DOK.OKEZONE
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai, perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ( UU Kejaksaan ) tidak boleh memberikan kewenangan yang luas dan berlebihan kepada Kejaksaan, jaksa, dan Jaksa Agung.

Trimedya Panjaitan menyatakan, revisi atas UU Kejaksaan saat ini memang sedang bergulir di DPR. Usulan revisi telah sampai di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan sedang tahap sinkronisasi atau harmonisasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh Trimedya, memang Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sudah hadir menyampaikan pandangan Kejaksaan dalam Rapat Kerja bersama pada Rabu (2/9/2020).

Jika melihat isi draf RUU Kejaksaan yang beredar di publik, kata Trimedya, maka tampak sejumlah perubahan yang mencolok dan signifikan. Perubahan-perubahan tersebut, kata dia, terlalu berlebihan. Pasalnya, akan ada kewenangan luas bagi Kejaksaan, jaksa, dan Jaksa Agung. Kewenangan luas atau berlebihan itu cenderung menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang superbody. (Baca juga: Usul 4 Poin dalam RUU Kejaksaan, Kejagung Ingin Punya Wewenang Penyadapan )

"Menurut saya, secara umum tidak boleh ada lembaga yang superbody. Kejaksaan masak mau menjelma menjadi superbody. Kewenangannya tidak boleh luas banget. Kalau luas kewenangannya kan dia superbody. Ya kalau sampai DPR setujui, saya nggak ngerti bagaimana mindset-nya," kata Trimedya saat berbincang dengan SINDOnews, Kamis (10/9/2020).

Rencana pemberian kewenangan baru Jaksa Agung yaitu mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer, harus ditinjau ulang. Musababnya, menurut dia, jangan sampai kewenangan itu malah mengambil alih kewenangan koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Berita Terkini
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved