Komjak Soroti Kewenangan Penyidikan dan Penyelidikan di RUU Kejaksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kejaksaan disoroti oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak, terutama mengenai perluasan kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara tindak pidana.
(Baca juga: Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan)
Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa kewenangan penyelidik dan penyidik itu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
(Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan)
Padahal, jaksa wewenangnya menuntut dan mengeksekusi putusan pengadilan yang inkracht. "Memang ini tidak berdiri sendiri, karena juga ada kaitannya dengan KUHAP yang sekarang sedang berjalan. Saya kira di KUHAP juga itu harus diatur," ujar Barita Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Dalam UU Kejaksaan berkaitan tugas pokok dan kewenangan, dia mengakui jaksa wewenangnya untuk melakukan petunjuk dan memberi pedoman harus lebih diperkuat. Sehingga, kejaksaan bisa memiliki kewenangan berkaitan dengan petunjuk atau dalam penanganan perkara yang diberikan kepada penyidik.
"Jadi sebenarnya tidak meniadakan fungsi penyidik, tetap penyidikan pidana umum ada di kepolisian. Ini berkaitan dengan KUHAP yang sementara sedang jalan RUU (KUHP-KUHAP)," ujarnya.
Untuk perkara tindak pidana khusus kata dia, memang jaksa juga penyidik pidana khusus. Sebab, penyidik pidana khusus itu ada pada kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena jaksa sebagai penyidik pidana khusus dalam menyidik dan juga penuntut, maka bisa lebih cepat.
"Jadi ini yang harus ditertibkan administrasinya, supaya ada batas waktu yang jelas sehingga suatu perkara itu jelas kapan masuk dan kapan berakhir. Itu mengatur limitatif bagaimana pelaksanaan kewenangan penyidikan yang ada di pidana umum oleh polisi, bisa juga memberikan kelancaran tugas pra penuntutan sampai pada penuntutan oleh kejaksaan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, RUU Kejaksaan juga terkait soal kepercayaan masyarakat (public trust) belakangan ini. Sehingga perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan itu yang sudah berusia hampir 14 tahun.
Tentunya, lanjut dia, untuk meyakinkan publik terhadap kewenangan-kewenangan jaksa ini perlu adanya pengawasan yang transparan dan ketat supaya tidak menimbulkan abuse of power. Pasalnya, tujuan perubahan UU itu untuk peningkatan kualitas hukum yang dibutuhkan publik.
"Sebenarnya yang harus dibangun kaitan pengaturan tugas kewenangan itu bagaimana mekanisme pengawasannya untuk meyakinkan publik, bahwa RUU Kejaksaan ini untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun koreksi evaluasi agar penegakan hukum tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.
Dia melanjutkan, diperlukan juga agar sistem peradilan pidana dalam satu sinergitas saling mendukung untuk penguatan penegakan hukum serta berjalan juga checks and balances system. Sebab, pidana umum itu penyidiknya polisi dan fungsi kejaksaan pra penuntutan melakukan pengecekan, memberi petunjuk P18 dan P19, serta P21.
"Mekanisme itu harus dibangun untuk mencegah terjadinya abuse of power. Maka, kepolisian perlu diperkuat, kejaksaan juga diperkuat, pengadilan diperkuat. Sebab, kekuatan yang sama itu bisa membangun check and balances system yang baik. Namun harus dicegah jangan sampai menjadi ego sektoral, ini yang harus ditata lebih rapi lagi dalam KUHAP mengingat lintas sektor," pungkasnya.
(Baca juga: Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan)
Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa kewenangan penyelidik dan penyidik itu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
(Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan)
Padahal, jaksa wewenangnya menuntut dan mengeksekusi putusan pengadilan yang inkracht. "Memang ini tidak berdiri sendiri, karena juga ada kaitannya dengan KUHAP yang sekarang sedang berjalan. Saya kira di KUHAP juga itu harus diatur," ujar Barita Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Dalam UU Kejaksaan berkaitan tugas pokok dan kewenangan, dia mengakui jaksa wewenangnya untuk melakukan petunjuk dan memberi pedoman harus lebih diperkuat. Sehingga, kejaksaan bisa memiliki kewenangan berkaitan dengan petunjuk atau dalam penanganan perkara yang diberikan kepada penyidik.
"Jadi sebenarnya tidak meniadakan fungsi penyidik, tetap penyidikan pidana umum ada di kepolisian. Ini berkaitan dengan KUHAP yang sementara sedang jalan RUU (KUHP-KUHAP)," ujarnya.
Untuk perkara tindak pidana khusus kata dia, memang jaksa juga penyidik pidana khusus. Sebab, penyidik pidana khusus itu ada pada kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena jaksa sebagai penyidik pidana khusus dalam menyidik dan juga penuntut, maka bisa lebih cepat.
"Jadi ini yang harus ditertibkan administrasinya, supaya ada batas waktu yang jelas sehingga suatu perkara itu jelas kapan masuk dan kapan berakhir. Itu mengatur limitatif bagaimana pelaksanaan kewenangan penyidikan yang ada di pidana umum oleh polisi, bisa juga memberikan kelancaran tugas pra penuntutan sampai pada penuntutan oleh kejaksaan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, RUU Kejaksaan juga terkait soal kepercayaan masyarakat (public trust) belakangan ini. Sehingga perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan itu yang sudah berusia hampir 14 tahun.
Tentunya, lanjut dia, untuk meyakinkan publik terhadap kewenangan-kewenangan jaksa ini perlu adanya pengawasan yang transparan dan ketat supaya tidak menimbulkan abuse of power. Pasalnya, tujuan perubahan UU itu untuk peningkatan kualitas hukum yang dibutuhkan publik.
"Sebenarnya yang harus dibangun kaitan pengaturan tugas kewenangan itu bagaimana mekanisme pengawasannya untuk meyakinkan publik, bahwa RUU Kejaksaan ini untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun koreksi evaluasi agar penegakan hukum tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.
Dia melanjutkan, diperlukan juga agar sistem peradilan pidana dalam satu sinergitas saling mendukung untuk penguatan penegakan hukum serta berjalan juga checks and balances system. Sebab, pidana umum itu penyidiknya polisi dan fungsi kejaksaan pra penuntutan melakukan pengecekan, memberi petunjuk P18 dan P19, serta P21.
"Mekanisme itu harus dibangun untuk mencegah terjadinya abuse of power. Maka, kepolisian perlu diperkuat, kejaksaan juga diperkuat, pengadilan diperkuat. Sebab, kekuatan yang sama itu bisa membangun check and balances system yang baik. Namun harus dicegah jangan sampai menjadi ego sektoral, ini yang harus ditata lebih rapi lagi dalam KUHAP mengingat lintas sektor," pungkasnya.
(maf)