Tak Ditandangani Presiden Jokowi, Gayus Lumbun: UU KPK Tetap Sah

Selasa, 07 Juli 2020 - 00:32 WIB
loading...
Tak Ditandangani Presiden...
Eks Hakim MA Gayus Lumbun. Foto/Dok/Okezone
A A A
JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR namun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap bisa berjalan dan hal itu tidak melanggar etika ketatanegaraan. Sebab, secara aklamasi telah disahkan DPR Demikian dikatakan mantan hakim agung, Gayus Lumbun dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana bertajuk ” Mengkritisi Undang Undang Tanpa Tanda Tangan Presiden Jokowi”, Senin 6 Juli 2020.

“Tidak ada yang salah dengan undang-undang tersebut dan KPK bisa menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi,” kata Gayus. (Baca juga: Uji Materi UU KPK, Pengamat Pertanyakan Dua Sikap Pemerintah )

Selain itu, menurut Gayus, sikap Presiden Jokowi yang belum menandatangani Undang-Undang KPK justru harus diapresiasi karena pada intinya Jokowi justru menghargai hubungan pemerintah dan DPR. ”Sehingga tidak ada yang salah dengan langkah yang dilakukan Presiden,” katanya.

Gayus menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 dijelaskan bahwa RUU tetap bisa diterapkan tanpa tandatangan Presiden dan hal itu berlaku 30 hari setelah disetujui DPR.

Gayus berharap KPK tidak terganggu dengan belum ditandatangani undang-undang tersebut. ”Jadi, KPK tetap bisa terus melakukan pemberantasan korupsi meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19,” tandasnya.

Webinar yang dimoderatori Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unkris Dr. Drs. RH Muchtar HP dihadiri hampir 900 peserta dan kalangan praktisi hukum seperti mantan Hakim Agung Prof Dr Gayus Lumbun SH MH, Ketua Progam Pasca Sarjana Fakultas Hukum Dr Firman Wijaya SH MH dan berbagai tokoh dan praktisi hukum lainnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Feri Amsari Lihat Pelemahan...
Feri Amsari Lihat Pelemahan KPK Era Jokowi Terjadi By Design
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
Ferdinand Hutahaean...
Ferdinand Hutahaean Putar Rekaman Hasto soal Revisi UU KPK: Pak Jokowi Jangan Cuci-cuci Tangan
Revisi UU KPK di Era...
Revisi UU KPK di Era Jokowi Picu Penurunan Indeks Persepsi Korupsi
PDIP: Jokowi Tak Bisa...
PDIP: Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan soal Revisi UU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Ramadan Produktif dengan...
Ramadan Produktif dengan Rangkaian Edukasi Webinar dan Instagram Live di MNC Sharia Investment Festival 2026
Ikuti Webinar MNC Asset...
Ikuti Webinar MNC Asset Management dan Phillip Sekuritas Indonesia dengan tema Embrace the Uncertainty, Seize the Opportunity
Daftar Webinar Gratis...
Daftar Webinar Gratis MNC Sekuritas The Hidden Game Strategi Trader Profesional di Balik Bid dan Offer
Rekomendasi
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Revisi UU Kementerian...
Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved