Tak Ditandangani Presiden Jokowi, Gayus Lumbun: UU KPK Tetap Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR namun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap bisa berjalan dan hal itu tidak melanggar etika ketatanegaraan. Sebab, secara aklamasi telah disahkan DPR Demikian dikatakan mantan hakim agung, Gayus Lumbun dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana bertajuk ” Mengkritisi Undang Undang Tanpa Tanda Tangan Presiden Jokowi”, Senin 6 Juli 2020.
“Tidak ada yang salah dengan undang-undang tersebut dan KPK bisa menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi,” kata Gayus. ( )
Selain itu, menurut Gayus, sikap Presiden Jokowi yang belum menandatangani Undang-Undang KPK justru harus diapresiasi karena pada intinya Jokowi justru menghargai hubungan pemerintah dan DPR. ”Sehingga tidak ada yang salah dengan langkah yang dilakukan Presiden,” katanya.
Gayus menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 dijelaskan bahwa RUU tetap bisa diterapkan tanpa tandatangan Presiden dan hal itu berlaku 30 hari setelah disetujui DPR.
Gayus berharap KPK tidak terganggu dengan belum ditandatangani undang-undang tersebut. ”Jadi, KPK tetap bisa terus melakukan pemberantasan korupsi meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19,” tandasnya.
Webinar yang dimoderatori Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unkris Dr. Drs. RH Muchtar HP dihadiri hampir 900 peserta dan kalangan praktisi hukum seperti mantan Hakim Agung Prof Dr Gayus Lumbun SH MH, Ketua Progam Pasca Sarjana Fakultas Hukum Dr Firman Wijaya SH MH dan berbagai tokoh dan praktisi hukum lainnya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
“Tidak ada yang salah dengan undang-undang tersebut dan KPK bisa menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi,” kata Gayus. ( )
Selain itu, menurut Gayus, sikap Presiden Jokowi yang belum menandatangani Undang-Undang KPK justru harus diapresiasi karena pada intinya Jokowi justru menghargai hubungan pemerintah dan DPR. ”Sehingga tidak ada yang salah dengan langkah yang dilakukan Presiden,” katanya.
Gayus menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 dijelaskan bahwa RUU tetap bisa diterapkan tanpa tandatangan Presiden dan hal itu berlaku 30 hari setelah disetujui DPR.
Gayus berharap KPK tidak terganggu dengan belum ditandatangani undang-undang tersebut. ”Jadi, KPK tetap bisa terus melakukan pemberantasan korupsi meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19,” tandasnya.
Webinar yang dimoderatori Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unkris Dr. Drs. RH Muchtar HP dihadiri hampir 900 peserta dan kalangan praktisi hukum seperti mantan Hakim Agung Prof Dr Gayus Lumbun SH MH, Ketua Progam Pasca Sarjana Fakultas Hukum Dr Firman Wijaya SH MH dan berbagai tokoh dan praktisi hukum lainnya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
(mhd)