Sebagian Besar Peserta Pilkada Belum Miliki Aturan Disiplin Protokol Kesehatan

Rabu, 23 September 2020 - 14:41 WIB
loading...
Sebagian Besar Peserta...
Sebagian Besar Peserta Pilkada Belum Miliki Aturan Disiplin Protokol Kesehatan
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) merilis data daerah yang belum memiliki aturan penegakan disiplin protokol kesehatan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aturan yang dibuat bisa dalam bentuk peraturan daerah ( perda ) maupun peraturan kepala daerah (perkada).

“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100%) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Sedangkan data kabupaten/kota yaitu 48 kabupaten/kota (9%) yang belum menyelesaikan, 33 kabupaten/kota (7%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 kabupaten/kota (84%),” kata Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemendagri Bahtiar dalam keterangan persnya, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Pilkada Tetap Lanjut, KPU Jangan Sampai Jadi Komisi Penyiksa Umum)

Dia mengatakan, sebagian besar daerah yang belum menuntaskan aturan disiplin protokol kesehatan merupakan peserta Pilkada Serentak 2020. Di mana ada 39 daerah yang belum menyelesaikan aturan tersebut. (Baca juga: Pilkada di tengah Pandemi, Pemerintah Tak Boleh Abaikan Suara Publik)

“Ada 9 provinsi yang melaksanakan pilkada selesai semua perkadanya. Ada 34 kota peserta pilkada yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai. Untuk kabupaten, 188 sudah menyelesaikan perkadanya. Dan 36 belum menyelesaikannya,” ungkapnya. (Baca juga: Dua Hari Dibuka, Tower 4 RS Darurat Wisma Diisi 527 Pasien OTG Corona)

Bahtiar juga telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus untuk daerah yang belum tuntaskan aturannya. “Saya tekankan kepada seluruh daerah untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di-update apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada,” tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lemhannas: Aceh dan...
Lemhannas: Aceh dan Papua Wilayah Rentan di Pilkada 2024
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap Daerah Rawan di Pilkada 2024
Cegah Konflik di Pilkada...
Cegah Konflik di Pilkada 2024, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergitas Semua Elemen
Bawaslu Susun Indikator...
Bawaslu Susun Indikator Kerawanan Pemilu 2024 dengan 5 Isu Strategis
Kasus Hepatitis Akut...
Kasus Hepatitis Akut Anak Meluas, Kemendikbud Ristek Diminta Antisipasi
Pemerintah Siapkan Tindakan...
Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Bagi Tempat yang Abai Prokes
Antisipasi Kerawanan...
Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, Polda Riau Turun ke Kuansing
Heboh Dana Pilkada Depok...
Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Satpol PP Disiplinkan...
Satpol PP Disiplinkan Masyarakat, Anies: Sapa Mereka dengan Hati, Tegur dengan Hati
Rekomendasi
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Manfaat Ubi Ungu Bagi...
Manfaat Ubi Ungu Bagi Kesehatan, Miliki Kadar Gula Rendah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved