Sebagian Besar Peserta Pilkada Belum Miliki Aturan Disiplin Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) merilis data daerah yang belum memiliki aturan penegakan disiplin protokol kesehatan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aturan yang dibuat bisa dalam bentuk peraturan daerah ( perda ) maupun peraturan kepala daerah (perkada).
“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100%) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Sedangkan data kabupaten/kota yaitu 48 kabupaten/kota (9%) yang belum menyelesaikan, 33 kabupaten/kota (7%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 kabupaten/kota (84%),” kata Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemendagri Bahtiar dalam keterangan persnya, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Pilkada Tetap Lanjut, KPU Jangan Sampai Jadi Komisi Penyiksa Umum)
Dia mengatakan, sebagian besar daerah yang belum menuntaskan aturan disiplin protokol kesehatan merupakan peserta Pilkada Serentak 2020. Di mana ada 39 daerah yang belum menyelesaikan aturan tersebut. (Baca juga: Pilkada di tengah Pandemi, Pemerintah Tak Boleh Abaikan Suara Publik)
“Ada 9 provinsi yang melaksanakan pilkada selesai semua perkadanya. Ada 34 kota peserta pilkada yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai. Untuk kabupaten, 188 sudah menyelesaikan perkadanya. Dan 36 belum menyelesaikannya,” ungkapnya. (Baca juga: Dua Hari Dibuka, Tower 4 RS Darurat Wisma Diisi 527 Pasien OTG Corona)
Bahtiar juga telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus untuk daerah yang belum tuntaskan aturannya. “Saya tekankan kepada seluruh daerah untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di-update apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada,” tandasnya.
“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100%) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Sedangkan data kabupaten/kota yaitu 48 kabupaten/kota (9%) yang belum menyelesaikan, 33 kabupaten/kota (7%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 kabupaten/kota (84%),” kata Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemendagri Bahtiar dalam keterangan persnya, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Pilkada Tetap Lanjut, KPU Jangan Sampai Jadi Komisi Penyiksa Umum)
Dia mengatakan, sebagian besar daerah yang belum menuntaskan aturan disiplin protokol kesehatan merupakan peserta Pilkada Serentak 2020. Di mana ada 39 daerah yang belum menyelesaikan aturan tersebut. (Baca juga: Pilkada di tengah Pandemi, Pemerintah Tak Boleh Abaikan Suara Publik)
“Ada 9 provinsi yang melaksanakan pilkada selesai semua perkadanya. Ada 34 kota peserta pilkada yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai. Untuk kabupaten, 188 sudah menyelesaikan perkadanya. Dan 36 belum menyelesaikannya,” ungkapnya. (Baca juga: Dua Hari Dibuka, Tower 4 RS Darurat Wisma Diisi 527 Pasien OTG Corona)
Bahtiar juga telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus untuk daerah yang belum tuntaskan aturannya. “Saya tekankan kepada seluruh daerah untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di-update apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada,” tandasnya.
(nbs)