Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Bagi Tempat yang Abai Prokes

Rabu, 29 September 2021 - 19:12 WIB
loading...
Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Bagi Tempat yang Abai Prokes
Ruang publik seperti mal, perkantoran dan lainnya yang beroperasi tanpa standar protokol kesehatan (prokes) bakal ditindak tegas oleh pemerintah. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ruang publik seperti mal, perkantoran dan lainnya yang beroperasi tanpa standar protokol kesehatan ( prokes ) bakal ditindak tegas oleh pemerintah. Tindakan tegas itu bertujuan agar pengendalian kasus Covid-19 di tanah air tetap sesuai rencana.

“Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi Covid-19 di mal, perkantoran, atau tempat lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara, sehingga tidak terjadi penyebaran virus di tempat tersebut,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Rabu (29/9/2021).

Diketahui, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level tersebut diperpanjang oleh pemerintah. Pembatasan mobilitas masyarakat saat ini semakin longgar seiring menurunnya kasus positif Covid-19.

Contohnya, mal dibuka termasuk untuk anak-anak. Kemudian, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%. Lalu, perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 bisa menerapkan 25% bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.



Di sisi lain, tidak sedikit kalangan yang mengkhawatirkan kondisi itu memicu kenaikan kasus Covid-19 lagi. Pemerintah pun menjawab kekhawatiran itu dengan berkomitmen mengawasi secara ketat pelaksanaan prokes di semua tempat umum.

Jodi mengungkapkan pengecekan prokes secara acak oleh petugas dari Kementerian Kesehatan, Satgas, dan masing-masing kementerian terus dilakukan. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada orang yang terinfeksi di tempat publik. “Di setiap tempat juga dibentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan kepatuhan prokes di tempat umum,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan langkah yang bakal diambil jika kasus Covid-19 kembali meningkat. “Pemerintah tentunya akan kembali melakukan pengetatan, namun akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi,” imbuhnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pelonggaran PPKM saat ini sudah melalui kajian yang matang dan melibatkan banyak pakar. “Kami melakukan semuanya secara berjenjang dan bertahap,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)