Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Bagi Tempat yang Abai Prokes
Rabu, 29 September 2021 - 19:12 WIB
loading...
Ruang publik seperti mal, perkantoran dan lainnya yang beroperasi tanpa standar protokol kesehatan (prokes) bakal ditindak tegas oleh pemerintah. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ruang publik seperti mal, perkantoran dan lainnya yang beroperasi tanpa standar protokol kesehatan ( prokes ) bakal ditindak tegas oleh pemerintah. Tindakan tegas itu bertujuan agar pengendalian kasus Covid-19 di tanah air tetap sesuai rencana.
“Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi Covid-19 di mal, perkantoran, atau tempat lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara, sehingga tidak terjadi penyebaran virus di tempat tersebut,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Rabu (29/9/2021).
Diketahui, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level tersebut diperpanjang oleh pemerintah. Pembatasan mobilitas masyarakat saat ini semakin longgar seiring menurunnya kasus positif Covid-19.
Contohnya, mal dibuka termasuk untuk anak-anak. Kemudian, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%. Lalu, perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 bisa menerapkan 25% bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.
Baca juga: Airlangga Tunjuk Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis
“Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi Covid-19 di mal, perkantoran, atau tempat lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara, sehingga tidak terjadi penyebaran virus di tempat tersebut,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Rabu (29/9/2021).
Diketahui, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level tersebut diperpanjang oleh pemerintah. Pembatasan mobilitas masyarakat saat ini semakin longgar seiring menurunnya kasus positif Covid-19.
Contohnya, mal dibuka termasuk untuk anak-anak. Kemudian, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%. Lalu, perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 bisa menerapkan 25% bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.
Baca juga: Airlangga Tunjuk Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis
Lihat Juga :