Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dalam Action Plan Djoko Tjandra

Rabu, 23 September 2020 - 14:26 WIB
loading...
Ada Nama Jaksa Agung...
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari menjelaskan “action plan” terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi.

Jaksa menjelaskan penjabaran “action plan” bermula pada 25 November 2019, di mana Pinangki bersama dengan advokat Anita Kolopaking dan mantan politikus NasDem Andi Irfan Jaya menemui Djoko Soegiarto Tjandra di Kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia. (Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra)

"Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa ‘action plan’ yang diajukan kepada Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Soegiarto Tjandra dengan menggunakan sarana fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," tandas JPU dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).

Pada pertemuan tersebut, Andi Irfan Jaya menjelaskan “10 action plan” kepada Djoko Soegiarto Tjandra. Action pertama adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggung jawab action ini adalah JC (Djoko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. (Baca juga: Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki)

Bahkan dalam action kedua, JPU menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung bernama Burhanuddin (BR). Burhanuddin nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.

"Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," ungkap JPU. (Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di Gedung KPK)

Lalu, dalam action ketiga, Burhanuddin nantinya mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.

Action keempat adalah pembayaran 25% konsultan fee terdakwa Pinangki sebesar USD250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD500 ribu oleh Djoko Tjandra.

Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar USD500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengondisikan media sebesar USD500 ribu.

Lalu, action keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/DK (belum diketahui)/AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hakim dan Pengacara...
Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
Beri Efek Jera, Hakim...
Beri Efek Jera, Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Harus Dihukum Maksimal
Sidang Suap Vonis Bebas...
Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto di Persidangan
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
Ikatan Wartawan Hukum...
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto
Hasto Tertawa Usai Jalani...
Hasto Tertawa Usai Jalani Sidang Perdana: Masih Belajar sebagai Terdakwa
Rekomendasi
Jadwal Pencairan Gaji...
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Ini Nominalnya
Rusak Pospol Lantas...
Rusak Pospol Lantas Ampera Palembang, Pengendara Motor Ditangkap
Penahanan Dokter Pemerkosa...
Penahanan Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Diperpanjang, Ini Alasannya
Berita Terkini
Pesawat Tempur F-16...
Pesawat Tempur F-16 Lumpuhkan Pesawat Asing di Langit Jakarta
24 menit yang lalu
Hakim dan Pengacara...
Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat
26 menit yang lalu
5 Kapolda Lulusan Akpol...
5 Kapolda Lulusan Akpol 1990 Teman Satu Angkatan Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo
26 menit yang lalu
Marak Kasus Pelecehan...
Marak Kasus Pelecehan Seksual Dokter PPDS, IDI Sebut Rumah Sakit Harus Tanggung Jawab
28 menit yang lalu
Umat Katolik Datangi...
Umat Katolik Datangi Kedubes Vatikan, Berdoa di Depan Lukisan Paus Fransiskus
1 jam yang lalu
Wamen Angga Raka dan...
Wamen Angga Raka dan Juri Ardiantoro Diusulkan Jadi Jubir Presiden
1 jam yang lalu
Infografis
3 Jenis Orangutan yang...
3 Jenis Orangutan yang Ada di Indonesia dan Terancam Punah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved