Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dalam Action Plan Djoko Tjandra
loading...

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari menjelaskan “action plan” terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi.
Jaksa menjelaskan penjabaran “action plan” bermula pada 25 November 2019, di mana Pinangki bersama dengan advokat Anita Kolopaking dan mantan politikus NasDem Andi Irfan Jaya menemui Djoko Soegiarto Tjandra di Kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia. (Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra)
"Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa ‘action plan’ yang diajukan kepada Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Soegiarto Tjandra dengan menggunakan sarana fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," tandas JPU dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).
Pada pertemuan tersebut, Andi Irfan Jaya menjelaskan “10 action plan” kepada Djoko Soegiarto Tjandra. Action pertama adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggung jawab action ini adalah JC (Djoko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. (Baca juga: Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki)
Bahkan dalam action kedua, JPU menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung bernama Burhanuddin (BR). Burhanuddin nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.
Jaksa menjelaskan penjabaran “action plan” bermula pada 25 November 2019, di mana Pinangki bersama dengan advokat Anita Kolopaking dan mantan politikus NasDem Andi Irfan Jaya menemui Djoko Soegiarto Tjandra di Kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia. (Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra)
"Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa ‘action plan’ yang diajukan kepada Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Soegiarto Tjandra dengan menggunakan sarana fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," tandas JPU dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).
Pada pertemuan tersebut, Andi Irfan Jaya menjelaskan “10 action plan” kepada Djoko Soegiarto Tjandra. Action pertama adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggung jawab action ini adalah JC (Djoko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. (Baca juga: Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki)
Bahkan dalam action kedua, JPU menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung bernama Burhanuddin (BR). Burhanuddin nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.
Lihat Juga :