RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Senin, 19 Mei 2025 - 22:43 WIB
loading...
DPP Ikadin menyampaikan 130 usulan untuk penyusunan RUU KUHAP kepada Komisi III DPR. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menyampaikan 130 usulan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) kepada Komisi III DPR.
“Kami hanya mengulas 20 isu yang menurut kami menarik dan progresif sehingga diharapkan bisa menjadi pertimbangan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikadin Rivai Kusumanegara, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Ikadin dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Senin (19/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Rivai memaparkan dari 20 isu tersebut, di antaranya soal upaya paksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). Misalnya dalam kasus narkotika sering kali terjadi OTT. KUHAP baru harus mengatur batas waktunya.
Baca juga: Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
“Kami usulkan, OTT penangkapan lanjutan hanya dimungkinkan dalam waktu 24 jam. Di luar itu, mau tak mau harus menggunakan surat perintah penangkapan,” jelasnya.
Ikadin juga mengusulkan soal perlunya pengaturan penggunaan senjata api (senpi) dan police line. Untuk senpi, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 bisa diadopsi ke dalam RUU ini karena substansinya sudah cukup bagus.
“Police line hanya digunakan untuk olah TKP, tapi praktiknya juga digunakan untuk membekukan sengketa tanah dan bangunan,” terangnya.
Selanjutnya, pengaturan upaya paksa penyitaan dan penggeledahan, Ikadin mengusulkan agar izinnya dari Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat atau objek yang digeledah atau disita.
“Kami hanya mengulas 20 isu yang menurut kami menarik dan progresif sehingga diharapkan bisa menjadi pertimbangan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikadin Rivai Kusumanegara, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Ikadin dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Senin (19/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Rivai memaparkan dari 20 isu tersebut, di antaranya soal upaya paksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). Misalnya dalam kasus narkotika sering kali terjadi OTT. KUHAP baru harus mengatur batas waktunya.
Baca juga: Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
“Kami usulkan, OTT penangkapan lanjutan hanya dimungkinkan dalam waktu 24 jam. Di luar itu, mau tak mau harus menggunakan surat perintah penangkapan,” jelasnya.
Ikadin juga mengusulkan soal perlunya pengaturan penggunaan senjata api (senpi) dan police line. Untuk senpi, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 bisa diadopsi ke dalam RUU ini karena substansinya sudah cukup bagus.
“Police line hanya digunakan untuk olah TKP, tapi praktiknya juga digunakan untuk membekukan sengketa tanah dan bangunan,” terangnya.
Selanjutnya, pengaturan upaya paksa penyitaan dan penggeledahan, Ikadin mengusulkan agar izinnya dari Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat atau objek yang digeledah atau disita.
Lihat Juga :