Perkuat Tata Kelola Kebijakan, BSKDN Bahas Revisi Permendagri Pedoman Penelitian
Senin, 19 Mei 2025 - 22:37 WIB
loading...
Sekretaris BSKDN Noudy R.P Tendean mengatakan, revisi Permendagri tersebut menjadi bagian penting dari transformasi lembaga penelitian. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen perkuat tata kelola kebijakan agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis bukti. Hal itu demi kemajuan pelayanan publik di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah di Jakarta.
Sekretaris BSKDN Noudy R.P Tendean mengatakan, revisi Permendagri tersebut menjadi bagian penting dari transformasi lembaga penelitian termasuk BSKDN yang berfokus pada penguatan kebijakan publik berbasis bukti. Transformasi ini menuntut penyesuaian regulasi, sumber daya manusia, serta mekanisme pelaksanaan tugas sesuai dengan peran baru BSKDN.
Baca juga: Percepat Layanan Publik Berbasis Elektronik, BSKDN Kemendagri Teken Komitmen Pemanfaatan Puja Indah dengan Daerah
“Revisi ini bukan sekadar perubahan judul atau tampilan, melainkan perubahan substansial dari pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif menjadi strategi kebijakan yang bersifat preskriptif, analitis, dan antisipatif,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).
Noudy berharap, upaya yang dilakukan ini berdampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini terutama menyangkut pelayanan dasar di masyarakat yang lebih inklusif.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah di Jakarta.
Sekretaris BSKDN Noudy R.P Tendean mengatakan, revisi Permendagri tersebut menjadi bagian penting dari transformasi lembaga penelitian termasuk BSKDN yang berfokus pada penguatan kebijakan publik berbasis bukti. Transformasi ini menuntut penyesuaian regulasi, sumber daya manusia, serta mekanisme pelaksanaan tugas sesuai dengan peran baru BSKDN.
Baca juga: Percepat Layanan Publik Berbasis Elektronik, BSKDN Kemendagri Teken Komitmen Pemanfaatan Puja Indah dengan Daerah
“Revisi ini bukan sekadar perubahan judul atau tampilan, melainkan perubahan substansial dari pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif menjadi strategi kebijakan yang bersifat preskriptif, analitis, dan antisipatif,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).
Noudy berharap, upaya yang dilakukan ini berdampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini terutama menyangkut pelayanan dasar di masyarakat yang lebih inklusif.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Lihat Juga :