Penanganan Kasus Djoko Tjandra, KPK Cukup Lakukan Supervisi

Selasa, 22 September 2020 - 14:24 WIB
loading...
Penanganan Kasus Djoko Tjandra, KPK Cukup Lakukan Supervisi
KPK tidak perlu mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dari Kejagung dan kepolisian. KPK cukup melakukan supervisi kepada Kejagung. Foto/Dok. SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dari Kejagung dan Polri . KPK cukup melakukan supervisi kepada Kejagung.

"KPK cukup melakukan korsup (koordinasi dan supervisi) saja terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya yang diterima SINDOnews, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Pengusutan Kasus Djoko Tjandra Berjalan Baik, Tidak Perlu Diambil Alih KPK)

Menurutnya, sejak awal penanganan kasus Djoko Tjandra di tangan polisi dan Kejagung. Secara teknis pro justitia, penanganan itu tidak menemui kendala. Dengan demikian, KPK tidak perlu mengambil alih kasus Djoko Tjandra. (Baca juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas)

"Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus. Bahkan, kedua lembaga (Polri dan Kejaksaan) ini memiliki SDM (sumber daya manusia) penindakan hukum yang kapabel dan kualitas yang baik, kecuali kalau kedua lembaga ini menyerahkan kasus ini kepada KPK karena ketidakmampuan menangani," ungkap mantan pelaksana tugas pimpinan KPK itu. (Baca juga: Pak dan Bu Pensiunan, Ada Kabar Gembira Nih Soal Dana Taperum)
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)