Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dalam Action Plan Djoko Tjandra

Rabu, 23 September 2020 - 14:26 WIB
loading...
Ada Nama Jaksa Agung...
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari menjelaskan “action plan” terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi.

Jaksa menjelaskan penjabaran “action plan” bermula pada 25 November 2019, di mana Pinangki bersama dengan advokat Anita Kolopaking dan mantan politikus NasDem Andi Irfan Jaya menemui Djoko Soegiarto Tjandra di Kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia. (Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra)

"Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa ‘action plan’ yang diajukan kepada Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Soegiarto Tjandra dengan menggunakan sarana fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," tandas JPU dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).

Pada pertemuan tersebut, Andi Irfan Jaya menjelaskan “10 action plan” kepada Djoko Soegiarto Tjandra. Action pertama adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggung jawab action ini adalah JC (Djoko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. (Baca juga: Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki)

Bahkan dalam action kedua, JPU menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung bernama Burhanuddin (BR). Burhanuddin nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.

"Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," ungkap JPU. (Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di Gedung KPK)

Lalu, dalam action ketiga, Burhanuddin nantinya mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.

Action keempat adalah pembayaran 25% konsultan fee terdakwa Pinangki sebesar USD250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD500 ribu oleh Djoko Tjandra.

Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan sebesar USD500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengondisikan media sebesar USD500 ribu.

Lalu, action keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/DK (belum diketahui)/AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.

Action ketujuh adalah Burhanuddin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA, pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah IF (belum diketahui) dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.

Action yang kedelapan adalah security deposit cair USD10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, ke-3, ke-6, serta poin ke-7 berhasil dilaksanakan.

Action kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia, yang dimaksudkan oleh terdakwa Pinangki adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020.

Dan action kesepuluh adalah pembayaran konsultan fee 25% jaksa Pinangki sebesar USD250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayar DP-nya sebesar USD500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke RI sesuai action plan poin ke-9.

Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan USD500 ribu kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD50 ribu dari USD500 ribu yang diterimanya ke Anita.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," pungkas JPU.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)