Kejagung Periksa Rahmad terkait Pemberian Djoko Tjandra ke Pinangki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai NasDem, Rahmad. Dia diperiksa untuk mencari fakta hukum terkait pemberian janji Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari .
"Hari ini JAM Pidsus kembali memeriksa 1 orang saksi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) memberi pemberian atau janji gratifikasi atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Hari menjelaskan, Rahmad merupakan pemilik Koperasi Nusantara. Dia diperiksa untuk mendalami fakta hukum bahwa Djoko Tjandra telah memberikan uang kepada Jaksa Pinangki. ( )
"Rahmad selaku pemilik Koperasi Nusantara diperiksa sebagai saksi untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Djoko S Tjandra kepada Jaksa PSM dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Jaksa Pinangki diduga menetima suap dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung. ( )
"Hari ini JAM Pidsus kembali memeriksa 1 orang saksi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) memberi pemberian atau janji gratifikasi atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Hari menjelaskan, Rahmad merupakan pemilik Koperasi Nusantara. Dia diperiksa untuk mendalami fakta hukum bahwa Djoko Tjandra telah memberikan uang kepada Jaksa Pinangki. ( )
"Rahmad selaku pemilik Koperasi Nusantara diperiksa sebagai saksi untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Djoko S Tjandra kepada Jaksa PSM dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Jaksa Pinangki diduga menetima suap dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung. ( )
(abd)