Ada Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Dalam Action Plan Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
Action ketujuh adalah Burhanuddin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA, pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah IF (belum diketahui) dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.
Action yang kedelapan adalah security deposit cair USD10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, ke-3, ke-6, serta poin ke-7 berhasil dilaksanakan.
Action kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia, yang dimaksudkan oleh terdakwa Pinangki adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020.
Dan action kesepuluh adalah pembayaran konsultan fee 25% jaksa Pinangki sebesar USD250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayar DP-nya sebesar USD500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke RI sesuai action plan poin ke-9.
Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan USD500 ribu kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD50 ribu dari USD500 ribu yang diterimanya ke Anita.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," pungkas JPU.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Action yang kedelapan adalah security deposit cair USD10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, ke-3, ke-6, serta poin ke-7 berhasil dilaksanakan.
Action kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia, yang dimaksudkan oleh terdakwa Pinangki adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020.
Dan action kesepuluh adalah pembayaran konsultan fee 25% jaksa Pinangki sebesar USD250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD1 juta yang telah dibayar DP-nya sebesar USD500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke RI sesuai action plan poin ke-9.
Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan USD500 ribu kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD50 ribu dari USD500 ribu yang diterimanya ke Anita.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," pungkas JPU.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(nbs)