Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Senin, 19 Mei 2025 - 13:12 WIB
loading...
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura. Dakwaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (19/5/2025).
JPU mendakwa Rudi Suparmono berkaitan dengan kasus suap yang berujung vonis bebas dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (19/5/2025).
JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap itu digunakan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.
JPU mendakwa Rudi Suparmono berkaitan dengan kasus suap yang berujung vonis bebas dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (19/5/2025).
JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap itu digunakan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.
Lihat Juga :