Harus Kompak Jaga Keamanan Pilkada

Rabu, 23 September 2020 - 06:02 WIB
loading...
A A A
Kesepakatan ini diiringi dengan tuntutan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Dalam raker sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR juga berpandangan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu menjawab tantangan publik di tengah desakan untuk memundurkan tahapan Pilkada 2020.

Untuk menjamin terwujudnya kondisi tersebut, aturan pelaksanaan pilkada—Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2020—direvisi. Termasuk di antaranya terkait pembolehan kegiatan kampanye rapat umum dalam bentuk konser. KPU sejauh ini tengah menyiapkan draf rancangan untuk perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang segera dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan.

Tuntutan Perppu Masih Bergulir

Walaupun sudah ditegaskan akan ada revisi PKPU untuk mengatur pelaksanaan pilkada demi mengantisipasi penyebaran pandemi, sejumlah pihak masih mengingatkan pentingnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). (Baca juga: Suarez Murka karena Merasa Dibohongi Barcelona)

Peringatan ini di antaranya disampaikan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Menurutnya, pelaksanaan pilkada di masa pandemi tidak cukup hanya dengan mengubah isi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang membolehkan kegiatan rapat umum, termasuk konser musik. Selain itu, dalam pandangannya perppu menunjukkan keseriusan pemerintah mengatasi pandemi. “Tidak cukup PKPU. Wajib perppu. Dengan perppu itu akan memberi kepastian hukum kepada penyelenggara dan pasangan calon,” ucapnya kemarin.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan, karena keputusan pelaksanaan pilkada sudah disepakati untuk tetap digelar, maka pemerintah harus memperbaiki regulasi yang ada dengan merevisi sejumlah pasal atau isi dari PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak 2020.Bahkan kalau perlu merevisi perppu.

“Ini kan kondisi darurat, apalagi pendapat banyak ahli epidemiologi bahwa pada 9 Desember nanti adalah puncak korona. Ketika pandemi terus meningkat penyebarannya, tidak ada kata lain, satu merevisi regulasi terkait perppu. Kedua adalah memberikan sanksi yang tegas dan ketat,” kata Ujang Komaruddin kemarin.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menekankan perlu ada terobosan-terobosan dari pemerintah dan KPU untuk melakukan aturan-aturan atau regulasi misalnya kampanye secara virtual. Karena itu, Ujang berharap dalam minggu-minggu ini, perppu mengenai pilkada di tengah pandemi harus sudah dibuat, kemudian segera disosialisasikan. (Lihat videonya: Merasa Jenuh, Pasien Covid-19 di Kalteng Jebol Ruang Isolasi)

“Dalam waktu sebulan bisa dilakukan karena kepala daerah juga sudah berjalan, media massa juga bergerak hampir tiap hari mengulas tentang pilkada. Kalau bisa, dalam minggu ini perppu harus segera direvisi,” tuturnya. (Kiswondari/Dita Angga/Abdul Rochim)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
Berita Terkini
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved