Harus Kompak Jaga Keamanan Pilkada

Rabu, 23 September 2020 - 06:02 WIB
loading...
Harus Kompak Jaga Keamanan Pilkada
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pelaksana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020, masyarakat, dan pihak lain yang terlibat dalam agenda akbar tersebut wajib menjaga kekompakan menjaga protokol kesehatan serta aturan pelaksanaan pilkada demi menghindari penyebarluasan pandemi Covid-19.

Harapan ini disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo merespons keputusan yang telah diambil pemerintah dan Komisi II DPR untuk tetap melanjutkan proses tahapan Pilkada 2020. Untuk mengamankan keputusan tersebut, Satgas Covid-19 telah memberikan sejumlah rekomendasi terkait pilkada di tengah pandemi ini. (Baca: Ternyata, Perempuan Saleha 70 Lebih Kali Lebih Cantik dari Bidadari Surga)

Kemarin pemerintah mengumpulkan para sekretaris jenderal (sekjen) partai politik (parpol) untuk membangun komitmen menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020. Pertemuan yang dipimpin Menkopolhukam itu juga melibatkan KPU, Bawaslu, dan Polri.

“Ada beberapa rekomendasi yang akan disampaikan oleh Satgas. Kami ada perwakilan kalau di Satgas dan para pakar epidemiologis, kesmas (kesehatan masyarakat),” kata Doni dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, beberapa rekomendasi yang hendaknya secara kompak ditaati semua pihak yang terlibat perhelatan demokrasi tersebut adalah pelaksanaan protokoler kesehatan seperti penggunaan sarung tangan pada saat pencoblosan, ketersediaan hand sanitizer, jumlah orang yang harus masuk ke tempat pemungutan suara (TPS), dan waktunya sehingga jaga jarak bisa tetap dilakukan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini melihat rekomendasi yang paling berat diwujudkan adalah menghindari kerumunan. Pasalnya, pesta demokrasi adalah pengumpulan massa meski KPU sudah membatasi maksimal 100 orang. Karena itu, dalam pandangannya, perilaku dan keteladanan para peserta pilkada untuk menerapkan protokol kesehatan harus didorong.

“Dengan begini, masyarakat bisa nilai dari awal dengan cara lihat perilaku dan keteladanan. Kalau dari awal kita lihat peserta pilkada teladan dan dia patuh, inilah yang harus kita dorong karena kita enggak tahu kapan pandemi berakhir,” ucapnya. (Baca juga: Kasus Corona Capai 4.000 Perhari, IDI Berikan Dua Solusi)

Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menandaskan, pelaksanaan pesta demokrasi bukan hal yang mustahil dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah negara seperti Singapura dan Prancis telah berhasil melaksanakan pemilihan umum dengan sukses di skala makro.

Namun, kesuksesan itu mustahil terwujud jika tidak ada kekompakan semua pihak untuk bersama-sama mencegah penyebarluasan Covid-19. “Pilkada serentak menjadi tanggung jawab kita bersama, bagi yang tidak mampu menjalankan protokol kesehatan dan mengampanyekan protokol kesehatan sebagaimana mestinya, maka perlu diberikan sanksi tegas,” tegas Azis.

Karena itu, mantan ketua Komisi III DPR ini optimistis bahwa KPU mampu menyelenggarakan pilkada serentak dengan sukses jika seluruh pihak saling dukung dan gotong-royong untuk selalu mengingatkan dan menerapkan protokol kesehatan.

“Jadikan momentum ini menjadi titik kesadaran akan pentingnya menjalankan kehidupan normal dalam koridor protokol kesehatan. Mari kita buktikan kepada dunia bahwa kita mampu menjalankan proses demokrasi dengan baik di masa pandemi,” imbau Azis.

Sementara itu, pertemuan pemerintah dengan sekjen parpol merupakan upaya membangun komitmen bersama menegakkan protokol kesehatan Covid-19 pada pilkada. Dalam pertemuan itu, para sekjen bersepakat meminta jajarannya patuh terhadap protokol kesehatan yang ada. (Baca juga: Duh! Pemerintah Tambah Sempoyongan Tanggung Beban Utang)

“Beliau-beliau sepakat untuk memberikan arahan kepada parpol di daerah masing-masing sampai tingkat kecamatan untuk mematuhi protokol Covid-19 sehingga tidak terjadi kerumunan massa di luar aturan KPU,” ucap Mendagri Tito Karnavan, saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi (rakor) kesiapsiagaan penyelenggaraan pilkada serentak dalam kondisi bencana nonalam yang digelar secara virtual kemarin.

Tito mengakui tidak mudah menyelenggarakan pilkada yang aman dari Covid-19. Karena itu, sejumlah pihak meminta agar pilkada ditunda. Menurut dia, berdasar evaluasi Kemendagri, kerawanan terjadi akibat ada kerumunan massa yang terjadi karena aturan belum tersosialisasi baik, langkah show of force yang dilakukan pasangan calon, dan belum maksimalnya koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat pilkada, terutama di daerah.

Dia pun meminta semua pihak agar kondisi serupa tidak kembali terjadi dan bersama-sama menegakkan regulasi protokol kesehatan. “Kita tidak menginginkan terjadi pengumpulan kerumunan-kerumunan seperti tergambar saat tahapan pendaftaran paslon tanggal 4-6 September. Tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Dia kemudian memaparkan, pada tahapan penetapan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di pilkada pada 23 September 2020 ini, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan KPU untuk menghindari penyebaran Covid-19. Satu di antaranya tidak ada undangan untuk bakal pasangan calon maupun tim suksesnya agar tidak ada kerumunan massa. (Baca juga: Arab Saudi Siap-siap Cabut Larangan Umrah)

“Yang ada adalah rapat pleno tertutup KPUD. Setelah itu mereka akan mengumumkan siapa yang lolos dan tidak lolos sesuai aturan yang ada. Dan diumumkan baik melalui website atau memasang pengumuman di papan pengumuman di kantor KPUD masing-masing,” ungkapnya.

Kendati demikian, Tito masih mewaspadai beberapa kerawanan yang berpotensi terjadi saat penetapan pasangan calon besok. Dia menyebut ada potensi kerumunan terkait perayaan paslon yang lolos. Tito menegaskan jangan sampai kondisi tersebut terjadi. “Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, mutar-mutar, konvoi, arak-arakan. Tidak boleh sampai terjadi,” ujarnya.

Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati dan menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada, yakni 9 Desember 2020.

Sebelumnya Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020. (Baca juga: Terbukti, Kunyit Mampu Meredakan Nyeri Sendi)

Kesepakatan ini diiringi dengan tuntutan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Dalam raker sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR juga berpandangan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu menjawab tantangan publik di tengah desakan untuk memundurkan tahapan Pilkada 2020.

Untuk menjamin terwujudnya kondisi tersebut, aturan pelaksanaan pilkada—Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2020—direvisi. Termasuk di antaranya terkait pembolehan kegiatan kampanye rapat umum dalam bentuk konser. KPU sejauh ini tengah menyiapkan draf rancangan untuk perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang segera dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan.

Tuntutan Perppu Masih Bergulir

Walaupun sudah ditegaskan akan ada revisi PKPU untuk mengatur pelaksanaan pilkada demi mengantisipasi penyebaran pandemi, sejumlah pihak masih mengingatkan pentingnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). (Baca juga: Suarez Murka karena Merasa Dibohongi Barcelona)

Peringatan ini di antaranya disampaikan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Menurutnya, pelaksanaan pilkada di masa pandemi tidak cukup hanya dengan mengubah isi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang membolehkan kegiatan rapat umum, termasuk konser musik. Selain itu, dalam pandangannya perppu menunjukkan keseriusan pemerintah mengatasi pandemi. “Tidak cukup PKPU. Wajib perppu. Dengan perppu itu akan memberi kepastian hukum kepada penyelenggara dan pasangan calon,” ucapnya kemarin.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan, karena keputusan pelaksanaan pilkada sudah disepakati untuk tetap digelar, maka pemerintah harus memperbaiki regulasi yang ada dengan merevisi sejumlah pasal atau isi dari PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak 2020.Bahkan kalau perlu merevisi perppu.

“Ini kan kondisi darurat, apalagi pendapat banyak ahli epidemiologi bahwa pada 9 Desember nanti adalah puncak korona. Ketika pandemi terus meningkat penyebarannya, tidak ada kata lain, satu merevisi regulasi terkait perppu. Kedua adalah memberikan sanksi yang tegas dan ketat,” kata Ujang Komaruddin kemarin.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menekankan perlu ada terobosan-terobosan dari pemerintah dan KPU untuk melakukan aturan-aturan atau regulasi misalnya kampanye secara virtual. Karena itu, Ujang berharap dalam minggu-minggu ini, perppu mengenai pilkada di tengah pandemi harus sudah dibuat, kemudian segera disosialisasikan. (Lihat videonya: Merasa Jenuh, Pasien Covid-19 di Kalteng Jebol Ruang Isolasi)

“Dalam waktu sebulan bisa dilakukan karena kepala daerah juga sudah berjalan, media massa juga bergerak hampir tiap hari mengulas tentang pilkada. Kalau bisa, dalam minggu ini perppu harus segera direvisi,” tuturnya. (Kiswondari/Dita Angga/Abdul Rochim)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)