Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

Senin, 25 November 2024 - 05:21 WIB
loading...
Kronologi OTT KPK hingga...
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka buntut OTT KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan politik Rohidin yang kembali maju pada Pilkada Bengkulu 2024.



"KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ujar Alex, Minggu (24/11/2024).

Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” katanya.

“Uang tunai sebesar Rp370 juta pada mobil saudara RM,” sambungnya.

Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD). "Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah serta mobil saudara EV," ujar Alaex.

Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)