Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

Senin, 25 November 2024 - 05:21 WIB
loading...
Kronologi OTT KPK hingga...
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka buntut OTT KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan politik Rohidin yang kembali maju pada Pilkada Bengkulu 2024.



"KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ujar Alex, Minggu (24/11/2024).

Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” katanya.

“Uang tunai sebesar Rp370 juta pada mobil saudara RM,” sambungnya.

Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD). "Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah serta mobil saudara EV," ujar Alaex.

Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?
Hasto Segera Disidang...
Hasto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang Benar
Diperiksa KPK, Ahmad...
Diperiksa KPK, Ahmad Ali Dicecar Soal Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
Tepis Perkara Hasto...
Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai
Jelang Sidang Perdana,...
Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang
KPK Tetapkan Sekjen...
KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, Penahanan Menunggu Hitungan Kerugian Negara
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
53 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
3 Kekuatan Mengerikan...
3 Kekuatan Mengerikan Harimau Jawa, dari Gigitan hingga Cakar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved