Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 - 05:21 WIB
loading...
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka buntut OTT KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan politik Rohidin yang kembali maju pada Pilkada Bengkulu 2024.
Baca juga: Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar
"KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ujar Alex, Minggu (24/11/2024).
Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan politik Rohidin yang kembali maju pada Pilkada Bengkulu 2024.
Baca juga: Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar
"KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ujar Alex, Minggu (24/11/2024).
Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.
Lihat Juga :