Harus Kompak Jaga Keamanan Pilkada
loading...
A
A
A
“Jadikan momentum ini menjadi titik kesadaran akan pentingnya menjalankan kehidupan normal dalam koridor protokol kesehatan. Mari kita buktikan kepada dunia bahwa kita mampu menjalankan proses demokrasi dengan baik di masa pandemi,” imbau Azis.
Sementara itu, pertemuan pemerintah dengan sekjen parpol merupakan upaya membangun komitmen bersama menegakkan protokol kesehatan Covid-19 pada pilkada. Dalam pertemuan itu, para sekjen bersepakat meminta jajarannya patuh terhadap protokol kesehatan yang ada. (Baca juga: Duh! Pemerintah Tambah Sempoyongan Tanggung Beban Utang)
“Beliau-beliau sepakat untuk memberikan arahan kepada parpol di daerah masing-masing sampai tingkat kecamatan untuk mematuhi protokol Covid-19 sehingga tidak terjadi kerumunan massa di luar aturan KPU,” ucap Mendagri Tito Karnavan, saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi (rakor) kesiapsiagaan penyelenggaraan pilkada serentak dalam kondisi bencana nonalam yang digelar secara virtual kemarin.
Tito mengakui tidak mudah menyelenggarakan pilkada yang aman dari Covid-19. Karena itu, sejumlah pihak meminta agar pilkada ditunda. Menurut dia, berdasar evaluasi Kemendagri, kerawanan terjadi akibat ada kerumunan massa yang terjadi karena aturan belum tersosialisasi baik, langkah show of force yang dilakukan pasangan calon, dan belum maksimalnya koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat pilkada, terutama di daerah.
Dia pun meminta semua pihak agar kondisi serupa tidak kembali terjadi dan bersama-sama menegakkan regulasi protokol kesehatan. “Kita tidak menginginkan terjadi pengumpulan kerumunan-kerumunan seperti tergambar saat tahapan pendaftaran paslon tanggal 4-6 September. Tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Dia kemudian memaparkan, pada tahapan penetapan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di pilkada pada 23 September 2020 ini, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan KPU untuk menghindari penyebaran Covid-19. Satu di antaranya tidak ada undangan untuk bakal pasangan calon maupun tim suksesnya agar tidak ada kerumunan massa. (Baca juga: Arab Saudi Siap-siap Cabut Larangan Umrah)
“Yang ada adalah rapat pleno tertutup KPUD. Setelah itu mereka akan mengumumkan siapa yang lolos dan tidak lolos sesuai aturan yang ada. Dan diumumkan baik melalui website atau memasang pengumuman di papan pengumuman di kantor KPUD masing-masing,” ungkapnya.
Kendati demikian, Tito masih mewaspadai beberapa kerawanan yang berpotensi terjadi saat penetapan pasangan calon besok. Dia menyebut ada potensi kerumunan terkait perayaan paslon yang lolos. Tito menegaskan jangan sampai kondisi tersebut terjadi. “Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, mutar-mutar, konvoi, arak-arakan. Tidak boleh sampai terjadi,” ujarnya.
Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati dan menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada, yakni 9 Desember 2020.
Sebelumnya Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020. (Baca juga: Terbukti, Kunyit Mampu Meredakan Nyeri Sendi)
Sementara itu, pertemuan pemerintah dengan sekjen parpol merupakan upaya membangun komitmen bersama menegakkan protokol kesehatan Covid-19 pada pilkada. Dalam pertemuan itu, para sekjen bersepakat meminta jajarannya patuh terhadap protokol kesehatan yang ada. (Baca juga: Duh! Pemerintah Tambah Sempoyongan Tanggung Beban Utang)
“Beliau-beliau sepakat untuk memberikan arahan kepada parpol di daerah masing-masing sampai tingkat kecamatan untuk mematuhi protokol Covid-19 sehingga tidak terjadi kerumunan massa di luar aturan KPU,” ucap Mendagri Tito Karnavan, saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi (rakor) kesiapsiagaan penyelenggaraan pilkada serentak dalam kondisi bencana nonalam yang digelar secara virtual kemarin.
Tito mengakui tidak mudah menyelenggarakan pilkada yang aman dari Covid-19. Karena itu, sejumlah pihak meminta agar pilkada ditunda. Menurut dia, berdasar evaluasi Kemendagri, kerawanan terjadi akibat ada kerumunan massa yang terjadi karena aturan belum tersosialisasi baik, langkah show of force yang dilakukan pasangan calon, dan belum maksimalnya koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat pilkada, terutama di daerah.
Dia pun meminta semua pihak agar kondisi serupa tidak kembali terjadi dan bersama-sama menegakkan regulasi protokol kesehatan. “Kita tidak menginginkan terjadi pengumpulan kerumunan-kerumunan seperti tergambar saat tahapan pendaftaran paslon tanggal 4-6 September. Tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Dia kemudian memaparkan, pada tahapan penetapan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di pilkada pada 23 September 2020 ini, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan KPU untuk menghindari penyebaran Covid-19. Satu di antaranya tidak ada undangan untuk bakal pasangan calon maupun tim suksesnya agar tidak ada kerumunan massa. (Baca juga: Arab Saudi Siap-siap Cabut Larangan Umrah)
“Yang ada adalah rapat pleno tertutup KPUD. Setelah itu mereka akan mengumumkan siapa yang lolos dan tidak lolos sesuai aturan yang ada. Dan diumumkan baik melalui website atau memasang pengumuman di papan pengumuman di kantor KPUD masing-masing,” ungkapnya.
Kendati demikian, Tito masih mewaspadai beberapa kerawanan yang berpotensi terjadi saat penetapan pasangan calon besok. Dia menyebut ada potensi kerumunan terkait perayaan paslon yang lolos. Tito menegaskan jangan sampai kondisi tersebut terjadi. “Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, mutar-mutar, konvoi, arak-arakan. Tidak boleh sampai terjadi,” ujarnya.
Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati dan menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada, yakni 9 Desember 2020.
Sebelumnya Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020. (Baca juga: Terbukti, Kunyit Mampu Meredakan Nyeri Sendi)