KSPI Anggap Pernyataan RUU Cipta Kerja Segera Disahkan Cuma Psywar dari Pemerintah

Selasa, 22 September 2020 - 08:49 WIB
loading...
A A A
Lulusan Politeknik Universitas Indonesia itu memaparkan, pimpinan DPR, Panja Baleg, dan fraksi-fraksi di DPR mengatakan kepada buruh dalam tim perumus, yakni tidak ada target waktu dalam pembahasan. Namun, yang ada adalah target isi dan hasil RUU Ciptaker yang bisa diterima semua pihak, bukan maunya pemerintah saja.

( ).

Adapun yang ditolak buruh dalam omnibus law, antara lain, hilang upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan sektoral kota/kabupaten (UMSK), upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, dan hak upah atas cuti hilang.

Said menyebut omnibus law itu menghilangkan cuti haid, karyawan kontrak seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan ada komponen yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif, dan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar mudah masuk ke Indonesia. Dia menegaskan Omnibus Law Ciptaker sangat liberal.

Alasannya, tidak ada hubungan industrial Pancasila. Maka, buruh Indonesia menolak Omnibus Law Ciptaker. "Dalam waktu dekat, Oktober, dan seterusnya, buruh akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia yang melibatkan ratusan ribu orang," pungkasnya.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)