Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kamis, 23 Juli 2026 - 13:47 WIB
loading...
Kuasa hukum mantan Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara yakin sidang Dokter Tifa tidak berhenti sepenuhnya meski hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsinya lewat putusan sela, Kamis (23/7/2026). Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa persidangan atas terdakwa, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak berhenti sepenuhnya meski hakim telah mengabulkan eksepsinya melalui putusan sela, pada Kamis (23/7/2026). Ia menilai putusan sela hakim hanya menilai dakwaan JPU tidak cermat bukan membuktikan terdakwa bersalah atau tidak.
"Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur libel , yaitu disebabkan karena adanya penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru secara substansi dalam sebuah dakwaan subsider," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Ia menjelaskan bahwa JPU memiliki dua opsi setelah pengucapan putusan sela ini, yakni mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau memperbaiki dakwaan tersebut.
Dia lebih berharap JPU melakukan perbaikan agar dakwaan lebih sempurna, sehingga pemeriksaan perkara dapat bergulir kembali di pengadilan.
"Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur libel , yaitu disebabkan karena adanya penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru secara substansi dalam sebuah dakwaan subsider," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Ia menjelaskan bahwa JPU memiliki dua opsi setelah pengucapan putusan sela ini, yakni mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau memperbaiki dakwaan tersebut.
Dia lebih berharap JPU melakukan perbaikan agar dakwaan lebih sempurna, sehingga pemeriksaan perkara dapat bergulir kembali di pengadilan.
Lihat Juga :