Urgensi Aturan Bersepeda Dipertanyakan

Selasa, 22 September 2020 - 09:01 WIB
loading...
A A A
Sementara pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 59 Tahun 2020 mengenai Keselamatan Pesepeda di Jalan harus terus didorong dan diwujudkan melalui peraturan daerah masing-masing. (Baca juga: Inggris Mengaku Menghadapi Titik Kritis Pandemi Covid-19)

Dia menilai, aturan ini tidak akan terwujud jika pemerintah daerah setempat belum memiliki perhatian terhadap pengguna sepeda. “Makanya harus didorong terus, sebab PM ini semacam panduan saja. Tentu DKI Jakarta bisa menjadi contoh di mana pemerintah DKI konsen memberikan ruang terhadap para pesepeda. Misalnya sudah lajur khusus untuk pesepeda, minimal ada ruang dululah mengacu pada PM ini,” ujar Djoko.

Mengenai persyaratan kewajiban pengguna sepeda menggunakan helm dan spakbor, menurut Djoko hal tersebut tidak menjadi hal yang wajib. Alasannya, masih banyak para pengguna sepeda peruntukannya untuk berjualan. “Nah kalau misalnya penjual kopi keliling menggunakan sepeda itu banyak, juga pedagang lain yang menggunakan sepeda sehingga ini (spakbor dan helm) tidak diwajibkan,” ucap dia.

Djoko menambahkan, aturan mengenai tidak wajibnya pesepeda menggunakan spakbor dan helm juga banyak berlaku di negara-negara maju. Di sisi lain, standar nasional melalui SNI yang diwajibkan pada PM 59 2020 mengacu pada ketentuan yang sebelumnya diterapkan di Kementerian Perindustrian.

“Saya juga ikut sosialisasi aturan ini di mana secara umum aturan ini sudah bisa diterima kalangan komunitas pesepeda. Untuk SNI, ini sudah lebih dulu diterapkan di Kemenperin yang mewajibkan adanya standar, sebab banyak juga jenis sepeda misalnya sepeda kayu, bambu maupun rotan yang kesemuanya butuh standar,” pungkasnya. (Baca juga: OPM Sudah kelewatan, Penggunaan Operasi Militer Dinilai Mendesak)

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan PM 59 2020 hadir dalam rangka mewujudkan jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan. Penggunaan helm maupun spakbor yang diatur di dalam PM tersebut tidak diwajibkan dan bersifat opsional.

“Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dirjen Budi. Menurut dia, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan, namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.

Dia juga berharap dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga daerah-daerah tingkat kabupaten/kota. “Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota/kabupaten. Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,”katanya. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)

Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain tersedianya parkir umum untuk sepeda pada tempat-tempat publik seperti kantor, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya berharap penuh dengan hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat. (Ichsan Amin/Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)