Urgensi Aturan Bersepeda Dipertanyakan

Selasa, 22 September 2020 - 09:01 WIB
loading...
Urgensi Aturan Bersepeda...
Foto: dok/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Menjamurnya hobi bersepeda di berbagai daerah di Indonesia menimbulkan fenomena baru. Tidak hanya ramai pada akhir pekan, hari kerja pun sejumlah komunitas pesepeda aktif memenuhi jalan-jalan protokol di kota-kota besar.

Saking senangnya bersepeda, meski malam telah larut masih saja ada komunitas goweser yang beraktivitas di jalan-jalan. Setidaknya itulah yang terjadi di Jakarta. Meski pandemi Covid-19 melanda, tidak menyurutkan para sepeda mengayuh tunggangannya. (Baca: Inilah Nasib Orang yang Bakhil)

Melihat fenomena maraknya hobi bersepeda di Indonesia ini, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam peraturan tersebut diatur tentang syarat-syarat sepeda yang bisa digunakan di jalan.

Pasal 2 ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan persyaratan yang dimaksud adalah sepeda dilengkapi dengan spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, serta pedal.

Selain persyaratan keselamatan, pada pasal 5 dinyatakan sepeda yang dioperasikan di jalan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada pasal 6, pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan, yakni pada malam hari menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki, dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Pesepeda juga dinyatakan dapat menggunakan pelindung kepala atau helm.

Permenhub ini ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Diundangkan di Jakarta pada 25 Agustus 2020. Aturan ini pun menimbulkan pro dan kontra di kalangan pencinta sepeda. (Baca juga: Penting Buat Orangtua, Kenali Gejala Kanker Sejak Dini)

Dody Agoeng yang sudah hobi bersepeda sejak sepuluh tahun lalu, mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut. Dia berharap jangan sampai aturan yang telah dibuat itu, justru membatasi hobi bersepeda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GP Ansor Gelar Gowes...
GP Ansor Gelar Gowes Sejauh 91 Km, Menpora Sediakan Doorprize Umrah
Gowes Ramah Iklim 2024...
Gowes Ramah Iklim 2024 Diharapkan Inspirasi Publik Aksi Nyata untuk Lingkungan
Jokowi Bersepeda Santai...
Jokowi Bersepeda Santai di CFD Sudirman-Thamrin, Sapa Warga hingga Foto Bersama
GP Ansor Gelar Gowes...
GP Ansor Gelar Gowes 90 Km, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045
Lepas Perjalanan Royke...
Lepas Perjalanan Royke Lumowa Bersepeda ke 47 Negara, Mendagri: Visi Baik Indonesia untuk Dunia
Warga Rebutan Selfie...
Warga Rebutan Selfie dengan Jokowi saat Gowes di Kawasan CFD Sudirman-Thamrin
Cetak Sejarah, Jakarta...
Cetak Sejarah, Jakarta Pro Cycling Team Kuasai Tour de Algerie 2026
Ini 4 Pilihan Olahraga...
Ini 4 Pilihan Olahraga yang Cocok Dilakukan Pasca Lebaran
Akhiri Libur Lebaran,...
Akhiri Libur Lebaran, Saleh Husin Bersama Pramono Anung Bersepeda Sejauh 60 Kilometer
Rekomendasi
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved