Urgensi Aturan Bersepeda Dipertanyakan
Selasa, 22 September 2020 - 09:01 WIB
loading...
Foto: dok/SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Menjamurnya hobi bersepeda di berbagai daerah di Indonesia menimbulkan fenomena baru. Tidak hanya ramai pada akhir pekan, hari kerja pun sejumlah komunitas pesepeda aktif memenuhi jalan-jalan protokol di kota-kota besar.
Saking senangnya bersepeda, meski malam telah larut masih saja ada komunitas goweser yang beraktivitas di jalan-jalan. Setidaknya itulah yang terjadi di Jakarta. Meski pandemi Covid-19 melanda, tidak menyurutkan para sepeda mengayuh tunggangannya. (Baca: Inilah Nasib Orang yang Bakhil)
Melihat fenomena maraknya hobi bersepeda di Indonesia ini, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam peraturan tersebut diatur tentang syarat-syarat sepeda yang bisa digunakan di jalan.
Pasal 2 ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan persyaratan yang dimaksud adalah sepeda dilengkapi dengan spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, serta pedal.
Selain persyaratan keselamatan, pada pasal 5 dinyatakan sepeda yang dioperasikan di jalan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada pasal 6, pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan, yakni pada malam hari menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki, dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Pesepeda juga dinyatakan dapat menggunakan pelindung kepala atau helm.
Permenhub ini ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Diundangkan di Jakarta pada 25 Agustus 2020. Aturan ini pun menimbulkan pro dan kontra di kalangan pencinta sepeda. (Baca juga: Penting Buat Orangtua, Kenali Gejala Kanker Sejak Dini)
Dody Agoeng yang sudah hobi bersepeda sejak sepuluh tahun lalu, mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut. Dia berharap jangan sampai aturan yang telah dibuat itu, justru membatasi hobi bersepeda.
Saking senangnya bersepeda, meski malam telah larut masih saja ada komunitas goweser yang beraktivitas di jalan-jalan. Setidaknya itulah yang terjadi di Jakarta. Meski pandemi Covid-19 melanda, tidak menyurutkan para sepeda mengayuh tunggangannya. (Baca: Inilah Nasib Orang yang Bakhil)
Melihat fenomena maraknya hobi bersepeda di Indonesia ini, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam peraturan tersebut diatur tentang syarat-syarat sepeda yang bisa digunakan di jalan.
Pasal 2 ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan persyaratan yang dimaksud adalah sepeda dilengkapi dengan spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, serta pedal.
Selain persyaratan keselamatan, pada pasal 5 dinyatakan sepeda yang dioperasikan di jalan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada pasal 6, pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan, yakni pada malam hari menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki, dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Pesepeda juga dinyatakan dapat menggunakan pelindung kepala atau helm.
Permenhub ini ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Diundangkan di Jakarta pada 25 Agustus 2020. Aturan ini pun menimbulkan pro dan kontra di kalangan pencinta sepeda. (Baca juga: Penting Buat Orangtua, Kenali Gejala Kanker Sejak Dini)
Dody Agoeng yang sudah hobi bersepeda sejak sepuluh tahun lalu, mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut. Dia berharap jangan sampai aturan yang telah dibuat itu, justru membatasi hobi bersepeda.
Lihat Juga :