Urgensi Aturan Bersepeda Dipertanyakan

Selasa, 22 September 2020 - 09:01 WIB
loading...
Urgensi Aturan Bersepeda Dipertanyakan
Foto: dok/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Menjamurnya hobi bersepeda di berbagai daerah di Indonesia menimbulkan fenomena baru. Tidak hanya ramai pada akhir pekan, hari kerja pun sejumlah komunitas pesepeda aktif memenuhi jalan-jalan protokol di kota-kota besar.

Saking senangnya bersepeda, meski malam telah larut masih saja ada komunitas goweser yang beraktivitas di jalan-jalan. Setidaknya itulah yang terjadi di Jakarta. Meski pandemi Covid-19 melanda, tidak menyurutkan para sepeda mengayuh tunggangannya. (Baca: Inilah Nasib Orang yang Bakhil)

Melihat fenomena maraknya hobi bersepeda di Indonesia ini, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam peraturan tersebut diatur tentang syarat-syarat sepeda yang bisa digunakan di jalan.

Pasal 2 ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan persyaratan yang dimaksud adalah sepeda dilengkapi dengan spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, serta pedal.

Selain persyaratan keselamatan, pada pasal 5 dinyatakan sepeda yang dioperasikan di jalan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada pasal 6, pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan, yakni pada malam hari menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki, dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Pesepeda juga dinyatakan dapat menggunakan pelindung kepala atau helm.

Permenhub ini ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Diundangkan di Jakarta pada 25 Agustus 2020. Aturan ini pun menimbulkan pro dan kontra di kalangan pencinta sepeda. (Baca juga: Penting Buat Orangtua, Kenali Gejala Kanker Sejak Dini)

Dody Agoeng yang sudah hobi bersepeda sejak sepuluh tahun lalu, mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut. Dia berharap jangan sampai aturan yang telah dibuat itu, justru membatasi hobi bersepeda.

“Saya pikir tidak harus berlebihan seperti itu membuat aturan, karena secara pemain sepeda pun sudah ada aturan di dalam komunitas untuk mereka menjaga diri dengan perlengkapan seperti helm, sepatu, sarung tangan, dan perlengkapan lain kalau harus main malam hari atau di track yang lebih memerlukan pelindung diri,” tegas Dody ketika dihubungi kemarin.

Menurut dia, dalam menyalurkan hobi bersepeda , di negara tetangga tidak aturan yang superketat, bahkan mereka diberikan tempat yang aman untuk bermain sepeda. “Jadi spakbor, saya tidak ngerti mengapa diwajibkan. Karena menjadi aneh kalau ride bike harus berspakbor,” katanya.

Berbeda dengan Dody, Ratman yang juga hobi bersepeda mengaku mendukung Permenhub tersebut sepanjang untuk melindungi keselamatan pesepeda dan pengguna jalan lain. Namun, dia menyarankan agar aturan itu tidak dibuat universal, hanya untuk penggunaan sepeda di jalan raya. “Sebaiknya aturannya dibuat jelas, hanya untuk di jalan raya. Kalau untuk pesepeda gunung yang area bermainnya di gunung, ya tidak perlu,” ungkap Ratman.

Sementara pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 59 Tahun 2020 mengenai Keselamatan Pesepeda di Jalan harus terus didorong dan diwujudkan melalui peraturan daerah masing-masing. (Baca juga: Inggris Mengaku Menghadapi Titik Kritis Pandemi Covid-19)

Dia menilai, aturan ini tidak akan terwujud jika pemerintah daerah setempat belum memiliki perhatian terhadap pengguna sepeda. “Makanya harus didorong terus, sebab PM ini semacam panduan saja. Tentu DKI Jakarta bisa menjadi contoh di mana pemerintah DKI konsen memberikan ruang terhadap para pesepeda. Misalnya sudah lajur khusus untuk pesepeda, minimal ada ruang dululah mengacu pada PM ini,” ujar Djoko.

Mengenai persyaratan kewajiban pengguna sepeda menggunakan helm dan spakbor, menurut Djoko hal tersebut tidak menjadi hal yang wajib. Alasannya, masih banyak para pengguna sepeda peruntukannya untuk berjualan. “Nah kalau misalnya penjual kopi keliling menggunakan sepeda itu banyak, juga pedagang lain yang menggunakan sepeda sehingga ini (spakbor dan helm) tidak diwajibkan,” ucap dia.

Djoko menambahkan, aturan mengenai tidak wajibnya pesepeda menggunakan spakbor dan helm juga banyak berlaku di negara-negara maju. Di sisi lain, standar nasional melalui SNI yang diwajibkan pada PM 59 2020 mengacu pada ketentuan yang sebelumnya diterapkan di Kementerian Perindustrian.

“Saya juga ikut sosialisasi aturan ini di mana secara umum aturan ini sudah bisa diterima kalangan komunitas pesepeda. Untuk SNI, ini sudah lebih dulu diterapkan di Kemenperin yang mewajibkan adanya standar, sebab banyak juga jenis sepeda misalnya sepeda kayu, bambu maupun rotan yang kesemuanya butuh standar,” pungkasnya. (Baca juga: OPM Sudah kelewatan, Penggunaan Operasi Militer Dinilai Mendesak)

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan PM 59 2020 hadir dalam rangka mewujudkan jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan. Penggunaan helm maupun spakbor yang diatur di dalam PM tersebut tidak diwajibkan dan bersifat opsional.

“Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dirjen Budi. Menurut dia, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan, namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.

Dia juga berharap dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga daerah-daerah tingkat kabupaten/kota. “Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota/kabupaten. Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,”katanya. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)

Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain tersedianya parkir umum untuk sepeda pada tempat-tempat publik seperti kantor, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya berharap penuh dengan hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat. (Ichsan Amin/Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)