Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Rabu, 17 Juni 2026 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
Hakim Guntur Hamzah menjelaskan, persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi mengenai keabsahan organisasi advokat tertentu. Namun lebih kepada ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam organisasi advokat.
Baca juga: Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas
"Perlunya pemisahan fungsi demikian didasarkan pada praktik organisasi advokat selama ini di mana organisasi advokat merangkap sebagai regulator, penguji, pengawas, sekaligus penegak etik," kata Guntur dalam pertimbangannya.
Dengan adanya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, maka konflik kepentingan dalam mengelola organisasi advokat baik secara internal maupun antar organisasi seharusnya dapat dihindari.
Dengan berdasarkan pada kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat, maka Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan Undang-Undang 18/2003.
Perubahan dimaksud bukan untuk menghapus kebebasan berserikat para advokat, namun lebih kepada pembentukan peraturan atau regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel guna menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan dapat melindungi hak-hak konstitusional para advokat dan hak-hak konstitusional warga negara sebagai pencari keadilan justice abelent.
1. Desain kelembagaan organisasi advokat
Baca juga: Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas
"Perlunya pemisahan fungsi demikian didasarkan pada praktik organisasi advokat selama ini di mana organisasi advokat merangkap sebagai regulator, penguji, pengawas, sekaligus penegak etik," kata Guntur dalam pertimbangannya.
Dengan adanya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, maka konflik kepentingan dalam mengelola organisasi advokat baik secara internal maupun antar organisasi seharusnya dapat dihindari.
Dengan berdasarkan pada kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat, maka Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan Undang-Undang 18/2003.
Perubahan dimaksud bukan untuk menghapus kebebasan berserikat para advokat, namun lebih kepada pembentukan peraturan atau regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel guna menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan dapat melindungi hak-hak konstitusional para advokat dan hak-hak konstitusional warga negara sebagai pencari keadilan justice abelent.
Perubahan UU 18/2003 Dilakukan dengan Mengatur Antara Lain:
1. Desain kelembagaan organisasi advokat
Lihat Juga :