DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP, Advokat: Momentum Bersejarah

Jum'at, 14 November 2025 - 19:39 WIB
loading...
DPR dan Pemerintah Setujui...
Ilustrasi rancangan undang-undang. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dan Pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN) Erlan Nopri mendukung dan mengapresiasi keputusan DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU KUHAP .

Ia menilai revisi KUHAP ini momentum bersejarah sebagai upaya pembaharuan dan pembenahan sistem hukum acara Pidana. “Kita mendukung dan mengapresiasi keputusan DPR RI dan Pemerintah yang telah menyetujui naskah revisi KUHAP. Ini adalah momentum bersejarah setelah sekian lama kita terbelenggu oleh sistem hukum acara peninggalan kolonial,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Erlan menjelaskan revisi KUHAP ini dalam rangka modernisasi sistem hukum yang lebih adil dan humanis. Menurutnya, revisi KUHAP untuk penyelarasan hukum acara pidana dengan KUHP yang mulai berlaku Januari 2026.

Baca juga: DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU di Paripurna pada Pekan Depan



“Revisi KUHAP ini kan sebagai konsekuensi hukum dari adanya KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026. Pemerintah dan DPR melakukan modernisasi sistem hukum yang lebih adil dan humanis. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda apalagi menolak” ujar dia.

Dia menilai, pembenahan sistem hukum harus ditopang dengan perbaikan hukum acara, karena kerusakan sistem hukum itu juga diakibatkan oleh hukum acara yang tidak adil dan menindas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Rekomendasi
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Putin: Barat Coba Kacaukan...
Putin: Barat Coba Kacaukan Rusia karena Tak Mampu Mengalahkannya di Medan Perang
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Berita Terkini
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved