Tunda Pilkada Demi Menjaga Hak Hidup Calon Pemilih
loading...
A
A
A
Firman juga menekankan, pilkada serentak 2020 merupakan pesta demokrasi yang tidak normal karena digelar di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, seluruh tahapannya, termasuk kampanye, tidak dapat dilakukan seperti pada pilkada normal sebelumnya.
Selain itu, dibutuhkan aturan tegas agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan dan ditaati dalam setiap tahapan pilkada. Pasalnya, persoalan yang dihadapi saat ini adalah rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. "Persoalan yang dihadapi saat ini kan masalah kedisiplinan. Karena itu, perlu aturan dan sanksi harus lebih tegas lagi," tandasnya. (Baca juga: Siap-siap Resesi, Penduduk Miskin Bisa Bertambah 1,2 Juta)
Menunggu Sikap Pusat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan tahapan pilkada serentak 2020 di 270 daerah meski pandemi Covid-19 kian meluas. Bahkan, Ketua KPU Arief Budiman terinfeksi virus asal Wuhan, China tersebut.
Komisioner KPU Jawa Timur Insan Qoriawan mengaku tidak bisa mengambil sikap terkait desakan sejumlah elemen masyarakat agar pilkada serentak 2020 ditunda. Tujuannya agar wabah Covid-19 tidak semakin meluas. Bahkan, belakangan muncul klaster-klaster Covid-19 yang baru pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah. "Itu (penundaan) kewenangan pemerintah pusat. KPU daerah hanya menjalankan saja," katanya, Minggu (20/9/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat membuka rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020) lalu, mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 secara harian justru menunjukkan tren kenaikan. Presiden mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tiga klaster penyebaran virus korona, yakni klaster pilkada, klaster perkantoran, dan klaster keluarga. (Lihat videonya: Bom Pesawat Sukhoi TNI AU Jatuh ke Permukiman Warga di Takalar)
"Yang memutuskan pilkada ditunda atau tidak, itu terserah Presiden, DPR, dan KPU Pusat. Kita di bawah melaksanakan saja keputusan dari pusat," tandas Insan. (Abdul Rochim/Agung Bakti Sarasa/Lukman Hakim)
Selain itu, dibutuhkan aturan tegas agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan dan ditaati dalam setiap tahapan pilkada. Pasalnya, persoalan yang dihadapi saat ini adalah rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. "Persoalan yang dihadapi saat ini kan masalah kedisiplinan. Karena itu, perlu aturan dan sanksi harus lebih tegas lagi," tandasnya. (Baca juga: Siap-siap Resesi, Penduduk Miskin Bisa Bertambah 1,2 Juta)
Menunggu Sikap Pusat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan tahapan pilkada serentak 2020 di 270 daerah meski pandemi Covid-19 kian meluas. Bahkan, Ketua KPU Arief Budiman terinfeksi virus asal Wuhan, China tersebut.
Komisioner KPU Jawa Timur Insan Qoriawan mengaku tidak bisa mengambil sikap terkait desakan sejumlah elemen masyarakat agar pilkada serentak 2020 ditunda. Tujuannya agar wabah Covid-19 tidak semakin meluas. Bahkan, belakangan muncul klaster-klaster Covid-19 yang baru pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah. "Itu (penundaan) kewenangan pemerintah pusat. KPU daerah hanya menjalankan saja," katanya, Minggu (20/9/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat membuka rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020) lalu, mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 secara harian justru menunjukkan tren kenaikan. Presiden mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tiga klaster penyebaran virus korona, yakni klaster pilkada, klaster perkantoran, dan klaster keluarga. (Lihat videonya: Bom Pesawat Sukhoi TNI AU Jatuh ke Permukiman Warga di Takalar)
"Yang memutuskan pilkada ditunda atau tidak, itu terserah Presiden, DPR, dan KPU Pusat. Kita di bawah melaksanakan saja keputusan dari pusat," tandas Insan. (Abdul Rochim/Agung Bakti Sarasa/Lukman Hakim)
(ysw)