Tunda Pilkada Demi Menjaga Hak Hidup Calon Pemilih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Desakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 kian nyaring terdengar. Penyebaran Covid-19 yang kian tak terkendali dan potensi tahapan pilkada yang padat massa, dinilai menjadi kombinasi tepat untuk kian memicu perluasan penularan wabah.
Desakan penundaan pilkada serentak 2020, terakhir disuarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Tanah Air ini meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. (Baca: DPR Akan Bahas Perppu Pilkada Jilid II)
Dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif dan tingkat kematian, PBNU menilai jika penularan Covid-19 mencapai tingkat darurat. Berdasarkan kondisi tersebut maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan demi melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) masyarakat.
Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa.
“Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19,” ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Jakarta kemarin. (Baca juga: Sahabat Nabi Tidak Bermazhab, Benarkah?)
Desakan penundaan pilkada 2020 sebelumnya juga telah disuarakan oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat. Elemen masyarakat sipil yang terdiri atas ICW, JPPR, KIPP Indonesia, Kopel, Net Grit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, PPUA Disabilitas, dan Kemitraan, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah untuk menunda pilkada serentak 2020 hingga 2021, paling lambat September 2021.
Alasannya, penyelenggaraan pilkada seyogianya juga memperhatikan unsur keselamatan dan kesehatan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Memaksakan penyelenggaraan pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat, di antaranya terpaparnya banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada dengan Covid-19, politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan nonpetahana, dan turunnya partisipasi pemilih.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, petisi tersebut sebenarnya dibuat di awal-awal munculnya Covid-19, namun kini dilanjutkan mengingat perkembangan yang terjadi. "Kita lihat beberapa praktiknya, misalnya pas pendaftaran kemarin, kan memprihatinkan. Kayanya nggak ada komitmen dan sulit untuk taat protokol kesehatan. Ya, sebaiknya kalau komitmennya rendah, daripada semakin membahayakan pemilih, opsinya ditunda," tuturnya. (Baca juga: 4 Jenis Olahraga Ini Efektif Turunkan Kadar Kolesterol)
Konsekuensi Politis dan Pemerintah Cukup Besar
Wacana pengunduran pelaksanaan pilkada serentak 2020 menyusul mengganasnya wabah Covid-19 di Indonesia dinilai bakal menimbulkan konsekuensi politis dan pemerintahan yang cukup besar. Hal itu dikatakan pakar politik dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan. Menurutnya, konsekuensi politis tersebut akan berdampak langsung terhadap peta politik yang telah rampung dibangun dan pemerintahan yang ujung-ujungnya menjadi beban masyarakat.
Desakan penundaan pilkada serentak 2020, terakhir disuarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Tanah Air ini meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. (Baca: DPR Akan Bahas Perppu Pilkada Jilid II)
Dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif dan tingkat kematian, PBNU menilai jika penularan Covid-19 mencapai tingkat darurat. Berdasarkan kondisi tersebut maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan demi melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) masyarakat.
Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa.
“Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19,” ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Jakarta kemarin. (Baca juga: Sahabat Nabi Tidak Bermazhab, Benarkah?)
Desakan penundaan pilkada 2020 sebelumnya juga telah disuarakan oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat. Elemen masyarakat sipil yang terdiri atas ICW, JPPR, KIPP Indonesia, Kopel, Net Grit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, PPUA Disabilitas, dan Kemitraan, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah untuk menunda pilkada serentak 2020 hingga 2021, paling lambat September 2021.
Alasannya, penyelenggaraan pilkada seyogianya juga memperhatikan unsur keselamatan dan kesehatan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Memaksakan penyelenggaraan pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat, di antaranya terpaparnya banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada dengan Covid-19, politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan nonpetahana, dan turunnya partisipasi pemilih.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, petisi tersebut sebenarnya dibuat di awal-awal munculnya Covid-19, namun kini dilanjutkan mengingat perkembangan yang terjadi. "Kita lihat beberapa praktiknya, misalnya pas pendaftaran kemarin, kan memprihatinkan. Kayanya nggak ada komitmen dan sulit untuk taat protokol kesehatan. Ya, sebaiknya kalau komitmennya rendah, daripada semakin membahayakan pemilih, opsinya ditunda," tuturnya. (Baca juga: 4 Jenis Olahraga Ini Efektif Turunkan Kadar Kolesterol)
Konsekuensi Politis dan Pemerintah Cukup Besar
Wacana pengunduran pelaksanaan pilkada serentak 2020 menyusul mengganasnya wabah Covid-19 di Indonesia dinilai bakal menimbulkan konsekuensi politis dan pemerintahan yang cukup besar. Hal itu dikatakan pakar politik dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan. Menurutnya, konsekuensi politis tersebut akan berdampak langsung terhadap peta politik yang telah rampung dibangun dan pemerintahan yang ujung-ujungnya menjadi beban masyarakat.