Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh, Dharma juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap kebijakan yang disusun pemerintah khususnya terkait kesehatan. Menurutnya, jangan sampai ada agenda khusus di balik sebuah penetapan kondisi wabah.
Baca juga: Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
"Kondisi darurat alami atau dikondisikan? Seolah-olah darurat atau diskenariokan atau direkayasa atau diciptakan? atau diciptakan manusia-manusia jahat? Saya mau katakan tubuh kita lebih kuat dari apapun di dunia ini," ungkap dia.
Dharma menegaskan dirinya akan menghadiri langsung terkait uji materi ini. Ia menegaskan kepentingannya ialah membela rakyat.
"Saya akan hadir langsung, kepentingan saya membela rakyat," tandas dia.
Pasal 400 yang melarang setiap orang untuk “menghalang-halangi” pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah dengan frasa yang kabur dan multitafsir, tanpa ada definisi dan batasan yang jelas serta bersifat redundan (mengulang) dengan diaturnya kewajiban untuk mematuhi tindakan penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 394 UU Kesehatan.
Apalagi, pasal tersebut dikaitkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Dalam Pasal 446, ancaman pidana denda sebanyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) yang diatur dalam Pasal a quo sebagai bentuk pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 400, tanpa disertai dengan diferensiasi tingkat kesalahan dan tanpa mematuhi asas lex certa.
Baca juga: Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
"Kondisi darurat alami atau dikondisikan? Seolah-olah darurat atau diskenariokan atau direkayasa atau diciptakan? atau diciptakan manusia-manusia jahat? Saya mau katakan tubuh kita lebih kuat dari apapun di dunia ini," ungkap dia.
Dharma menegaskan dirinya akan menghadiri langsung terkait uji materi ini. Ia menegaskan kepentingannya ialah membela rakyat.
"Saya akan hadir langsung, kepentingan saya membela rakyat," tandas dia.
Pasal 400 yang melarang setiap orang untuk “menghalang-halangi” pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah dengan frasa yang kabur dan multitafsir, tanpa ada definisi dan batasan yang jelas serta bersifat redundan (mengulang) dengan diaturnya kewajiban untuk mematuhi tindakan penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 394 UU Kesehatan.
Apalagi, pasal tersebut dikaitkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Dalam Pasal 446, ancaman pidana denda sebanyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) yang diatur dalam Pasal a quo sebagai bentuk pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 400, tanpa disertai dengan diferensiasi tingkat kesalahan dan tanpa mematuhi asas lex certa.
Lihat Juga :