Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin

Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:42 WIB
loading...
Ajukan Uji Materiil...
Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terkait sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dharma Pongrekun mengajukan uji materiil terkait sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dharma menyoroti sejumlah pasal termasuk penanganan negara dalam mengatasi kondisi luar biasa atau wabah.

Dharma menyoroti Pasal 400 dalam aturan itu yang pada intinya melarang setiap orang untuk menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan KLB atau wabah. Menurut mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pasal itu berpotensi mengkriminalisasi orang-orang yang menolak vaksin.

Baca juga: Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah

Hal ini, kata Dharma, tak terlepas dari bagaimana pemerintah kerap melakukan kewajiban vaksin dalam melakukan penanggulangan wabah atau penyakit menular.



"Memang itu tujuannya," ujar Dharma saat dimintai keterangan, Jumat (15/5/2026).

Dharma menilai bahwa pasal itu mengancam kerugian konstitusional tentang hak atas rasa aman dan integritas tubuh. Purnawirawan bintang tiga Polri itu meminta pasal itu untuk segera dibatalkan.

"Tubuh merupakan hak absolut yang tidak boleh diintervensi siapa pun," sambung Dharma.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Berita Terkini
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved