Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:47 WIB
loading...
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun mengajukan uji materiil UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke MK karena adanya ketentuan pasal-pasal yang dinilai menimbulkan kerugian konstitusional. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Dharma Pongrekun mengajukan uji materiil Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil ini dilakukan karena adanya ketentuan pasal-pasal yang dinilai menimbulkan kerugian konstitusional, baik secara aktual maupun setidak-tidaknya potensial, terhadap hak-hak yang dijamin dalam

"Pada hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, kami selaku Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun, telah mengajukan dan mendaftarkan Permohonan Pengujian Materiil terhadap ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Ketika Negara Modern Tidak Runtuh tetapi Tidak Lagi Berdaulat

Kuasa hukum Dharma Pongrekun terdiri sejumlah advokat, yakni Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang, dan Junus Fanni Nababan.



Pasal yang diajukan uji materiil di antaranya Pasal 353 ayat (2) huruf g. Pasal ini memuat frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri” dalam menetapkan status KLB atau Wabah, yang membuat substansi dan keberlakuan pasal tersebut menjadi terbuka dan tidak limitatif, sehingga menimbulkan diskresi yang sangat luas kepada Menteri dalam menetapkan status KLB tanpa parameter yang jelas dan terukur.

Selanjutnya Pasal 394. Pasal ini mewajibkan setiap orang untuk “mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah”, tanpa adanya batasan yang jelas, standar pelaksanaan, maupun mekanisme perlindungan hak bagi setiap individu.

Baca juga: Perjanjian Reciprocal Trade: Jebakan Diplomasi dan Ancaman Total Kedaulatan Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
Messi Adu Mulut dengan...
Messi Adu Mulut dengan Wasit Portugal: Hormati Saya, Bicaralah yang Baik!
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved