Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:47 WIB
loading...
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun mengajukan uji materiil UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke MK karena adanya ketentuan pasal-pasal yang dinilai menimbulkan kerugian konstitusional. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Dharma Pongrekun mengajukan uji materiil Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil ini dilakukan karena adanya ketentuan pasal-pasal yang dinilai menimbulkan kerugian konstitusional, baik secara aktual maupun setidak-tidaknya potensial, terhadap hak-hak yang dijamin dalam

"Pada hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, kami selaku Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun, telah mengajukan dan mendaftarkan Permohonan Pengujian Materiil terhadap ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Ketika Negara Modern Tidak Runtuh tetapi Tidak Lagi Berdaulat

Kuasa hukum Dharma Pongrekun terdiri sejumlah advokat, yakni Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang, dan Junus Fanni Nababan.



Pasal yang diajukan uji materiil di antaranya Pasal 353 ayat (2) huruf g. Pasal ini memuat frasa “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri” dalam menetapkan status KLB atau Wabah, yang membuat substansi dan keberlakuan pasal tersebut menjadi terbuka dan tidak limitatif, sehingga menimbulkan diskresi yang sangat luas kepada Menteri dalam menetapkan status KLB tanpa parameter yang jelas dan terukur.

Selanjutnya Pasal 394. Pasal ini mewajibkan setiap orang untuk “mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah”, tanpa adanya batasan yang jelas, standar pelaksanaan, maupun mekanisme perlindungan hak bagi setiap individu.

Baca juga: Perjanjian Reciprocal Trade: Jebakan Diplomasi dan Ancaman Total Kedaulatan Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved