Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
Keberlakuan norma-norma tersebut secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Norma-norma tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan overcriminalization, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun otoritas administratif. Maka dari itu, Pemohon berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi atas tindakan yang masih berada dalam wilayah kebebasan individu atau dalam ruang ketidakpastian interpretasi hukum.
Selain Pasal 400, Dharma juga menguji Pasal 353 ayat (2), Pasal 394, Pasal 395 ayat (1) dan Pasal 446 pada Undang-undang itu.
Dharma meminta agar MK Menyatakan Pasal 353 ayat (2) terkait frasa 'kriteria lain yang ditetapkan Menteri' harus dibatalkan dan diubah menjadi 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik'.
Sementara untuk Pasal 394 ia meminta agar diubah menjadi 'Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan W abah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian meminta agar Pasal 395 ayat (1) diubah menjadi 'Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau Wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintah desa/kelurahan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terdekat.
Norma-norma tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan overcriminalization, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun otoritas administratif. Maka dari itu, Pemohon berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi atas tindakan yang masih berada dalam wilayah kebebasan individu atau dalam ruang ketidakpastian interpretasi hukum.
Selain Pasal 400, Dharma juga menguji Pasal 353 ayat (2), Pasal 394, Pasal 395 ayat (1) dan Pasal 446 pada Undang-undang itu.
Dharma meminta agar MK Menyatakan Pasal 353 ayat (2) terkait frasa 'kriteria lain yang ditetapkan Menteri' harus dibatalkan dan diubah menjadi 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik'.
Sementara untuk Pasal 394 ia meminta agar diubah menjadi 'Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan W abah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian meminta agar Pasal 395 ayat (1) diubah menjadi 'Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau Wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintah desa/kelurahan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terdekat.
(shf)
Lihat Juga :