Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah

Jum'at, 15 Mei 2026 - 13:30 WIB
loading...
Uji Materiil UU Kesehatan...
Dharma Pongrekun dan tim hukumnya usai mengakukan uji materiil UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poinnya tentang denda Rp500 juta bagi warga yang tak patuhi dan menghalangi KLB atau wabah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan memberikan tanggapan terkait pengajuan uji materiil UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tanggapan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman.

Dalam keterangan yang diberikan Aji mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan akan mempelajari terlebih dahulu poin apa saja yang menjadi tuntutan pengajuan materi oleh Dharma Pongrekun. “Kami pelajari dulu tuntutannya,” singkat Aji saat dihubungi SindoNews, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK

Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait sikap serta apa yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan atas pengajuan uji materi tersebut.



Sebelumnya, Dharma Pongrekun secara resmi telah mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Uji materiil itu secara resmi telah diajukan melalui Tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa advokat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Di antaranya adalah Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang dan Junus Fanni Nababan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved