Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
Rabu, 13 Mei 2026 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 395 ayat (1). Pasal ini mencantumkan frasa “harus segera melaporkan” yang bersifat imperatif dan memaksa, tanpa adanya parameter kondisi yang jelas maupun perlindungan terhadap hak privasi dan data kesehatan dari pelapor.
Pasal 400. Pasal ini melarang setiap orang untuk “menghalang-halangi” pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah dengan frasa yang kabur dan multitafsir, tanpa ada definisi yang jelas dan batasan (limitasi), serta bersifat redundan (mengulang) dengan diaturnya kewajiban untuk mematuhi tindakan penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 394UU Kesehatan.
Pasal 446. Ancaman pidana denda sebanyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) yang diatur dalam Pasal a quo sebagai bentuk pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 400, tanpa disertai dengan diferensiasi tingkat kesalahan dan tanpa mematuhi asas lex certa.
Selanjutnya, bahwa dalam konteks pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemohon memiliki kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial, sebagai akibat berlakunya ketentuan Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keberlakuan norma-norma tersebut secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hal ini, Pemohon berada dalam posisi rentan untuk sewaktu-waktu menjadi objek penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, yang kriterianya tidak dirumuskan secara limitatif sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 353 ayat (2) huruf G Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan justru membuka ruang penafsiran sepihak melalui frasa “kriteria lain” oleh otoritas eksekutif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kesewenang-wenangan.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap orang mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan dalam situasi KLB atau wabah, tanpa disertai batasan yang jelas dan mekanisme perlindungan hak individu, berpotensi melahirkan tindakan koersif, termasuk intervensi medis tanpa persetujuan yang bebas.
Kondisi ini secara nyata mengancam integritas tubuh dan rasa aman Pemohon. Demikian pula, ketentuan Pasal 395 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggunakan frasa “harus segera melaporkan” menunjukkan sifat kewajiban imperatif yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, padahal dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan pelaporan seharusnya ditempatkan sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat memaksa, sehingga secara konstitusional patut dimaknai sebagai “berhak untuk melaporkan”.
Pasal 400. Pasal ini melarang setiap orang untuk “menghalang-halangi” pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah dengan frasa yang kabur dan multitafsir, tanpa ada definisi yang jelas dan batasan (limitasi), serta bersifat redundan (mengulang) dengan diaturnya kewajiban untuk mematuhi tindakan penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 394UU Kesehatan.
Pasal 446. Ancaman pidana denda sebanyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) yang diatur dalam Pasal a quo sebagai bentuk pemidanaan terhadap pelanggaran Pasal 400, tanpa disertai dengan diferensiasi tingkat kesalahan dan tanpa mematuhi asas lex certa.
Selanjutnya, bahwa dalam konteks pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemohon memiliki kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial, sebagai akibat berlakunya ketentuan Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keberlakuan norma-norma tersebut secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hal ini, Pemohon berada dalam posisi rentan untuk sewaktu-waktu menjadi objek penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, yang kriterianya tidak dirumuskan secara limitatif sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 353 ayat (2) huruf G Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan justru membuka ruang penafsiran sepihak melalui frasa “kriteria lain” oleh otoritas eksekutif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kesewenang-wenangan.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap orang mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan dalam situasi KLB atau wabah, tanpa disertai batasan yang jelas dan mekanisme perlindungan hak individu, berpotensi melahirkan tindakan koersif, termasuk intervensi medis tanpa persetujuan yang bebas.
Kondisi ini secara nyata mengancam integritas tubuh dan rasa aman Pemohon. Demikian pula, ketentuan Pasal 395 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggunakan frasa “harus segera melaporkan” menunjukkan sifat kewajiban imperatif yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, padahal dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan pelaporan seharusnya ditempatkan sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat memaksa, sehingga secara konstitusional patut dimaknai sebagai “berhak untuk melaporkan”.
Lihat Juga :