Perjanjian Reciprocal Trade: Jebakan Diplomasi dan Ancaman Total Kedaulatan Indonesia

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:31 WIB
loading...
Perjanjian Reciprocal...
Dharma Pongrekun, Praktisi Keamanan & Risiko dan Pengamat Geopolitik Global. Foto/Ilustrasi/Dok.Pribadi
A A A
Dharma Pongrekun
Praktisi Keamanan & Risiko dan Pengamat Geopolitik Global

“DARI Jakarta hingga Washington, peringatan masyarakat terus terdengar: ART (Agreement on Reciprocal Trade) bukan sekadar perjanjian perdagangan biasa. Di permukaannya, angka tarif dan pasal-pasal terlihat jelas, tapi di balik itu terselip strategi global yang bisa menjerat kedua negara dalam kepentingan kekuatan tak tampak yang mengatur jalannya ekonomi dunia selama ini. Bagi Indonesia, perjanjian ini mengancam kedaulatan, industrialisasi, dan masa depan generasi; bagi Amerika, ini menjadi ujian bagi supremasi hukum dan batas kekuasaan eksekutif. Setiap keputusan yang lahir tanpa kontrol publik berisiko menentukan arah bangsa tanpa sepengetahuan rakyat dan hanya dengan kewaspadaan ekstrem, rakyat dapat mencegah intervensi asing yang merusak masa depan bangsa.”

Sebelum membahas pasal demi pasal, perlu ditegaskan bahwa perjanjian ini telah bermasalah secara konstitusional sejak awal pembentukannya, karena menyangkut kepentingan publik, menyentuh hak-hak masyarakat Indonesia, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, ekonomi, sosial, dan kedaulatan jangka panjang.

Dalam kerangka negara hukum demokratis, perjanjian yang berdampak luas terhadap rakyat tidak dapat dibenarkan apabila dibuat tanpa mekanisme persetujuan sah dan representatif melalui DPR, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Ketiadaan persetujuan DPR bukan sekadar cacat administratif, melainkan menyentuh prinsip fundamental kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Pemerintah bukan pemilik kedaulatan; ia hanyalah pelaksana mandat rakyat. Oleh karena itu, setiap komitmen internasional yang berpotensi mengikat sumber daya, kebijakan publik, atau hak generasi mendatang harus terlebih dahulu mendapatkan legitimasi konstitusional.

Tanpa legitimasi ini, perjanjian tersebut tidak sah secara prinsipil, sehingga setiap analisis terhadap perjanjian ini harus dimulai dari persoalan legitimasi sebelum membahas isi pasal-pasalnya. Lebih lanjut, perjanjian ini tidak disertai analisis risiko yang transparan dan komprehensif, karena tidak terdapat kajian terbuka mengenai risiko jangka pendek terhadap stabilitas ekonomi nasional, dampak sosial dan ketenagakerjaan, konsekuensi fiskal dan pembiayaan negara, potensi ketergantungan struktural jangka panjang, serta implikasi terhadap kedaulatan regulasi nasional.

Tanpa kajian risiko yang jelas dan disampaikan kepada publik, perjanjian ini berpotensi menjadi instrumen yang membebani generasi sekarang maupun generasi mendatang, tanpa persetujuan sadar dari rakyat. Secara substansi, perjanjian ini juga menunjukkan indikasi ketidaksetaraan, karena prinsip dasar dalam hukum perjanjian internasional adalah kesetaraan para pihak (equality of parties).

Jika klausul-klausul yang disepakati lebih menguntungkan satu pihak dan membatasi ruang kebijakan nasional pihak lainnya, maka perjanjian tersebut secara moral dan politik dapat dinilai berat sebelah. Dengan demikian, persoalan fundamental bukan hanya pada pasal-pasalnya, tetapi pada keseluruhan struktur perjanjian yang dibangun tanpa kesetaraan dan legitimasi yang jelas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
Rekomendasi
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved