Perjanjian Reciprocal Trade: Jebakan Diplomasi dan Ancaman Total Kedaulatan Indonesia

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:31 WIB
loading...
Perjanjian Reciprocal...
Dharma Pongrekun, Praktisi Keamanan & Risiko dan Pengamat Geopolitik Global. Foto/Ilustrasi/Dok.Pribadi
A A A
Dharma Pongrekun
Praktisi Keamanan & Risiko dan Pengamat Geopolitik Global

“DARI Jakarta hingga Washington, peringatan masyarakat terus terdengar: ART (Agreement on Reciprocal Trade) bukan sekadar perjanjian perdagangan biasa. Di permukaannya, angka tarif dan pasal-pasal terlihat jelas, tapi di balik itu terselip strategi global yang bisa menjerat kedua negara dalam kepentingan kekuatan tak tampak yang mengatur jalannya ekonomi dunia selama ini. Bagi Indonesia, perjanjian ini mengancam kedaulatan, industrialisasi, dan masa depan generasi; bagi Amerika, ini menjadi ujian bagi supremasi hukum dan batas kekuasaan eksekutif. Setiap keputusan yang lahir tanpa kontrol publik berisiko menentukan arah bangsa tanpa sepengetahuan rakyat dan hanya dengan kewaspadaan ekstrem, rakyat dapat mencegah intervensi asing yang merusak masa depan bangsa.”

Sebelum membahas pasal demi pasal, perlu ditegaskan bahwa perjanjian ini telah bermasalah secara konstitusional sejak awal pembentukannya, karena menyangkut kepentingan publik, menyentuh hak-hak masyarakat Indonesia, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, ekonomi, sosial, dan kedaulatan jangka panjang.

Dalam kerangka negara hukum demokratis, perjanjian yang berdampak luas terhadap rakyat tidak dapat dibenarkan apabila dibuat tanpa mekanisme persetujuan sah dan representatif melalui DPR, sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Ketiadaan persetujuan DPR bukan sekadar cacat administratif, melainkan menyentuh prinsip fundamental kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Pemerintah bukan pemilik kedaulatan; ia hanyalah pelaksana mandat rakyat. Oleh karena itu, setiap komitmen internasional yang berpotensi mengikat sumber daya, kebijakan publik, atau hak generasi mendatang harus terlebih dahulu mendapatkan legitimasi konstitusional.

Tanpa legitimasi ini, perjanjian tersebut tidak sah secara prinsipil, sehingga setiap analisis terhadap perjanjian ini harus dimulai dari persoalan legitimasi sebelum membahas isi pasal-pasalnya. Lebih lanjut, perjanjian ini tidak disertai analisis risiko yang transparan dan komprehensif, karena tidak terdapat kajian terbuka mengenai risiko jangka pendek terhadap stabilitas ekonomi nasional, dampak sosial dan ketenagakerjaan, konsekuensi fiskal dan pembiayaan negara, potensi ketergantungan struktural jangka panjang, serta implikasi terhadap kedaulatan regulasi nasional.

Tanpa kajian risiko yang jelas dan disampaikan kepada publik, perjanjian ini berpotensi menjadi instrumen yang membebani generasi sekarang maupun generasi mendatang, tanpa persetujuan sadar dari rakyat. Secara substansi, perjanjian ini juga menunjukkan indikasi ketidaksetaraan, karena prinsip dasar dalam hukum perjanjian internasional adalah kesetaraan para pihak (equality of parties).

Jika klausul-klausul yang disepakati lebih menguntungkan satu pihak dan membatasi ruang kebijakan nasional pihak lainnya, maka perjanjian tersebut secara moral dan politik dapat dinilai berat sebelah. Dengan demikian, persoalan fundamental bukan hanya pada pasal-pasalnya, tetapi pada keseluruhan struktur perjanjian yang dibangun tanpa kesetaraan dan legitimasi yang jelas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Indonesia Segera Buka...
Indonesia Segera Buka KBRI di Belarus, Lukashenko Apresiasi Prabowo
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
AS Bombardir Iran 2...
AS Bombardir Iran 2 Hari Beruntun, Ledakan Terjadi di Mana-mana
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
Iran Dituding Minta...
Iran Dituding Minta Jeda Serangan saat Pemakaman Khamenei, Trump: Kita Serang Lagi pada Rabu Malam
Rekomendasi
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Bongkar: Tidur Sambil...
Bongkar: Tidur Sambil Duduk? Dandy Panjawi Bongkar Kebiasaan Unik yang Bikin Azia Riza Melongo!
AS Bombardir Iran 2...
AS Bombardir Iran 2 Hari Beruntun, Ledakan Terjadi di Mana-mana
Berita Terkini
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Statistikulasi dan Cerita...
Statistikulasi dan Cerita Produksi Beras Indonesia yang 'Wow'
Fantastis! Polisi Sita...
Fantastis! Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valas di Rumah Bogor, Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved