Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
Rabu, 13 Mei 2026 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa “menghalang-halangi” dalam Pasal 400 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dikaitkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Norma-norma tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan overcriminalization, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun otoritas administratif. Dengan demikian, Pemohon berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi atas tindakan yang masih berada dalam wilayah kebebasan individu atau dalam ruang ketidakpastian interpretasi hukum.
Oleh karena itu, keseluruhan ketentuan a quo secara nyata maupun potensial telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, baik dalam bentuk ancaman terhadap hak atas rasa aman dan integritas tubuh, maupun hilangnya kepastian hukum yang adil.
Rangkaian norma yang dipersoalkan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan prinsip negara hukum, Pasal 28A mengenai hak untuk hidup, Pasal 28D ayat (1) terkait jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28F mengenai hak atas informasi, Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi dan rasa aman, Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas kesehatan dan kesejahteraan, serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan jaminan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun serta larangan perlakuan diskriminatif.
Ketentuan-ketentuan konstitusional tersebut merupakan pilar utama dalam perlindungan HAM dan penyelenggaraan negara hukum, sehingga setiap norma dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, seharusnya disusun dan diterapkan secara selaras serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
"Selanjutnya, melalui seluruh uraian, dalil-dalil, serta bukti yang telah dikemukakan,Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun dalam petitum permohonannya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menguji konstitusionalitas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945," ujar kuasa hukum Dharma Pongrekun.
Norma-norma tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan overcriminalization, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun otoritas administratif. Dengan demikian, Pemohon berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi atas tindakan yang masih berada dalam wilayah kebebasan individu atau dalam ruang ketidakpastian interpretasi hukum.
Oleh karena itu, keseluruhan ketentuan a quo secara nyata maupun potensial telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, baik dalam bentuk ancaman terhadap hak atas rasa aman dan integritas tubuh, maupun hilangnya kepastian hukum yang adil.
Rangkaian norma yang dipersoalkan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan prinsip negara hukum, Pasal 28A mengenai hak untuk hidup, Pasal 28D ayat (1) terkait jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28F mengenai hak atas informasi, Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri pribadi dan rasa aman, Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas kesehatan dan kesejahteraan, serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan jaminan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun serta larangan perlakuan diskriminatif.
Ketentuan-ketentuan konstitusional tersebut merupakan pilar utama dalam perlindungan HAM dan penyelenggaraan negara hukum, sehingga setiap norma dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, seharusnya disusun dan diterapkan secara selaras serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
"Selanjutnya, melalui seluruh uraian, dalil-dalil, serta bukti yang telah dikemukakan,Tim Kuasa Hukum Dharma Pongrekun dalam petitum permohonannya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menguji konstitusionalitas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945," ujar kuasa hukum Dharma Pongrekun.
(shf)
Lihat Juga :