Kasus Andrie Yunus Didorong Diadili di Peradilan Umum dan Aktor Utama Harus Diungkap
Selasa, 31 Maret 2026 - 06:43 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), agar tidak ada imunitas dalam proses hukum. Dia berpendapat bahwa reformasi tersebut merupakan bagian penting untuk memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas institusi negara dalam sistem demokrasi.
Diskusi bertajuk 'Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia' itu juga dihadiri sejumlah narasumber lain, antara lain Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, Pengamat Politik Ray Rangkuti, dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina.
Diskusi publik ini diikuti oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat sipil sebagai ruang konsolidasi gagasan untuk mendorong supremasi hukum, reformasi peradilan sipil-militer, serta perlindungan pembela HAM di Indonesia.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina menegaskan bahwa KontraS bersama Andrie Yunus telah lama menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU TNI dan mendorong reformasi sektor keamanan. Jane juga mendukung penuh Polri harus mengungkap pelaku penyiraman air keras tidak hanya di tingkat lapangan, tetapi hingga struktur komando.
"Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kasus penyiraman sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar secara tuntas," kata Jane.
Sementara itu, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menyoroti relasi sipil-militer sejak era Orde Baru hingga pascareformasi. Dia menilai terdapat gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu demokrasi.
Diskusi bertajuk 'Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia' itu juga dihadiri sejumlah narasumber lain, antara lain Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, Pengamat Politik Ray Rangkuti, dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina.
Diskusi publik ini diikuti oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat sipil sebagai ruang konsolidasi gagasan untuk mendorong supremasi hukum, reformasi peradilan sipil-militer, serta perlindungan pembela HAM di Indonesia.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina menegaskan bahwa KontraS bersama Andrie Yunus telah lama menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU TNI dan mendorong reformasi sektor keamanan. Jane juga mendukung penuh Polri harus mengungkap pelaku penyiraman air keras tidak hanya di tingkat lapangan, tetapi hingga struktur komando.
"Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kasus penyiraman sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar secara tuntas," kata Jane.
Sementara itu, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menyoroti relasi sipil-militer sejak era Orde Baru hingga pascareformasi. Dia menilai terdapat gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu demokrasi.
Lihat Juga :