Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?

Minggu, 05 Juli 2026 - 21:04 WIB
loading...
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun menanggapi Kementerian Kesehatan yang mengapresiasi putusan MK atas pengujian sejumlah pasal mengenai KLB dan Wabah dalam UU Kesehatan. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Dharma Pongrekun menanggapi siaran pers Kementerian Kesehatan (Kmenkes) yang mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian sejumlah pasal mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut Dharma, apabila pemerintah benar-benar yakin bahwa seluruh pengaturan tersebut telah kokoh secara konstitusional, maka yang seharusnya diperkuat bukanlah narasi kemenangan.

Melainkan transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, serta kesediaan membuka diri terhadap pengawasan publik.

Baca juga: Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi

"Perjuangan saya tidak pernah ditujukan untuk melawan negara. Perjuangan saya adalah memastikan bahwa negara tidak pernah melampaui batas yang ditetapkan oleh Konstitusi," kata Dharma di Jakarta, Minggu (5/7/2026).



Dharma menegaskan bahwa permohonannya sejak awal tidak pernah hanya ditujukan untuk menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan.

Menurutnya, perkara tersebut mengangkat persoalan yang lebih mendasar mengenai bagaimana Indonesia menjaga kedaulatan konstitusionalnya ketika merumuskan kebijakan kesehatan yang berdampak luas terhadap hak-hak warga negara, terutama dalam situasi kedaruratan.

Baca juga: Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa

Ia mengatakan bahwa pengalaman pandemi telah memunculkan perdebatan global mengenai transparansi pengambilan keputusan, hubungan antara pemerintah dengan berbagai lembaga internasional, tata kelola keadaan darurat, serta mekanisme akuntabilitas dalam kebijakan kesehatan.

Menurut Dharma, berbagai pengungkapan dan kontroversi internasional dalam beberapa tahun terakhir—yang oleh sebagian kalangan dipandang memperlihatkan pentingnya transparansi dalam relasi antara kekuasaan, pengaruh, dan pengambilan keputusan—semakin mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik harus terbuka terhadap pengawasan.

"Pertanyaan yang saya ajukan sejak awal bukan hanya apakah negara memiliki kewenangan. Pertanyaannya adalah kepada siapa kewenangan itu dipertanggungjawabkan? Dalam negara demokrasi sejati, jawabannya hanya satu: kepada Konstitusi dan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan," ujarnya.

Menurut Dharma, justru setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan, terdapat sejumlah pertanyaan konstitusional yang tetap layak menjadi perhatian publik, yakni Siapa yang mengawasi pengawas? Siapa yang memastikan kewenangan luar biasa tidak berubah menjadi kebiasaan? Siapa yang menjamin bahwa atas nama keselamatan rakyat, hak-hak konstitusional tidak dipersempit secara tidak proporsional?

"Jangan hanya mengatakan transparan. Tunjukkan transparansinya," tandasnya.

Dharma juga menanggapi pernyataan Kementerian Kesehatan yang menyebut kebijakan akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berbasis bukti ilmiah. Menurutnya, transparansi bukanlah slogan, melainkan sesuatu yang dapat diperiksa.

"Transparansi adalah dokumen yang dapat diperiksa. Akuntabilitas adalah kesediaan menjawab pertanyaan yang sulit," tegasnya.

Ia juga kembali menyoroti klaim meaningful participation dalam pembentukan Undang-Undang Kesehatan. Menurut Dharma, partisipasi publik tidak cukup hanya dinyatakan telah dilakukan.

Partisipasi publik harus dapat diverifikasi melalui arsip, dokumentasi, serta jejak pengambilan keputusan yang menunjukkan bagaimana masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Rekomendasi
Brough Superior Dagger...
Brough Superior Dagger S, Rolls-Royce Roda Dua Supermewah
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
Bhima Bagaskara Umumkan...
Bhima Bagaskara Umumkan Keluar dari Coldiac, Ini Alasannya
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Infografis
Meski PPKM Sudah Dicabut,...
Meski PPKM Sudah Dicabut, Sejumlah Peraturan Ini Masih Berlaku
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved