Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?

Minggu, 05 Juli 2026 - 21:04 WIB
loading...
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun menanggapi Kementerian Kesehatan yang mengapresiasi putusan MK atas pengujian sejumlah pasal mengenai KLB dan Wabah dalam UU Kesehatan. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Dharma Pongrekun menanggapi siaran pers Kementerian Kesehatan (Kmenkes) yang mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian sejumlah pasal mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut Dharma, apabila pemerintah benar-benar yakin bahwa seluruh pengaturan tersebut telah kokoh secara konstitusional, maka yang seharusnya diperkuat bukanlah narasi kemenangan.

Melainkan transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, serta kesediaan membuka diri terhadap pengawasan publik.

Baca juga: Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi

"Perjuangan saya tidak pernah ditujukan untuk melawan negara. Perjuangan saya adalah memastikan bahwa negara tidak pernah melampaui batas yang ditetapkan oleh Konstitusi," kata Dharma di Jakarta, Minggu (5/7/2026).



Dharma menegaskan bahwa permohonannya sejak awal tidak pernah hanya ditujukan untuk menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan.

Menurutnya, perkara tersebut mengangkat persoalan yang lebih mendasar mengenai bagaimana Indonesia menjaga kedaulatan konstitusionalnya ketika merumuskan kebijakan kesehatan yang berdampak luas terhadap hak-hak warga negara, terutama dalam situasi kedaruratan.

Baca juga: Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa

Ia mengatakan bahwa pengalaman pandemi telah memunculkan perdebatan global mengenai transparansi pengambilan keputusan, hubungan antara pemerintah dengan berbagai lembaga internasional, tata kelola keadaan darurat, serta mekanisme akuntabilitas dalam kebijakan kesehatan.

Menurut Dharma, berbagai pengungkapan dan kontroversi internasional dalam beberapa tahun terakhir—yang oleh sebagian kalangan dipandang memperlihatkan pentingnya transparansi dalam relasi antara kekuasaan, pengaruh, dan pengambilan keputusan—semakin mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik harus terbuka terhadap pengawasan.

"Pertanyaan yang saya ajukan sejak awal bukan hanya apakah negara memiliki kewenangan. Pertanyaannya adalah kepada siapa kewenangan itu dipertanggungjawabkan? Dalam negara demokrasi sejati, jawabannya hanya satu: kepada Konstitusi dan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan," ujarnya.

Menurut Dharma, justru setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan, terdapat sejumlah pertanyaan konstitusional yang tetap layak menjadi perhatian publik, yakni Siapa yang mengawasi pengawas? Siapa yang memastikan kewenangan luar biasa tidak berubah menjadi kebiasaan? Siapa yang menjamin bahwa atas nama keselamatan rakyat, hak-hak konstitusional tidak dipersempit secara tidak proporsional?

"Jangan hanya mengatakan transparan. Tunjukkan transparansinya," tandasnya.

Dharma juga menanggapi pernyataan Kementerian Kesehatan yang menyebut kebijakan akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berbasis bukti ilmiah. Menurutnya, transparansi bukanlah slogan, melainkan sesuatu yang dapat diperiksa.

"Transparansi adalah dokumen yang dapat diperiksa. Akuntabilitas adalah kesediaan menjawab pertanyaan yang sulit," tegasnya.

Ia juga kembali menyoroti klaim meaningful participation dalam pembentukan Undang-Undang Kesehatan. Menurut Dharma, partisipasi publik tidak cukup hanya dinyatakan telah dilakukan.

Partisipasi publik harus dapat diverifikasi melalui arsip, dokumentasi, serta jejak pengambilan keputusan yang menunjukkan bagaimana masukan masyarakat benar-benar dipertimbangkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Kemenkes Gelar Investigasi...
Kemenkes Gelar Investigasi Kematian Tragis Dokter Internship di Apartemen Kalibata
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Rekomendasi
Menko Airlangga Soal...
Menko Airlangga Soal Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo: Yang Penting Institusinya
Hasil Babak I Indonesia...
Hasil Babak I Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Moncer, Garuda Unggul 3-0
PLN EPI Dorong Standardisasi...
PLN EPI Dorong Standardisasi Biomassa, Efisiensi Rantai Pasok Jadi Penentu
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Kemenkes: Tak Perlu...
Kemenkes: Tak Perlu Cek Antibodi Setelah Divaksin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved