4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:49 WIB
loading...
Sebanyak empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus mengajukan banding. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus mengajukan banding. Sebelumnya, mereka divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Endah menyebutkan, oditur militer tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Dengan demikian, vonis 1,5 hingga 3 tahun para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap. "Untuk Oditur tidak upaya hukum," ujar Endah.
Baca Juga: 4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa pada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026).
"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Endah menyebutkan, oditur militer tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Dengan demikian, vonis 1,5 hingga 3 tahun para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap. "Untuk Oditur tidak upaya hukum," ujar Endah.
Baca Juga: 4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa pada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026).
Lihat Juga :