Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Minggu, 05 Juli 2026 - 16:09 WIB
loading...
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kali ini, yang diduga adalah penerapan pasal dalam status tersangkanya di kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Jokowi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kali ini, yang diduga adalah penerapan pasal dalam status tersangkanya di kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Padahal, gugatan praperadilan pertama soal sah tidaknya penggeledahan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terdaftar pada 22 Juni 2026 telah memasuki tahap kesimpulan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan tiga hari sebelum sidang perdana kedua atau Selasa (7/7/2026).
Terkait upaya gugatan praperadilan kedua, Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, tujuan gugatan praperadilan kedua dimaksudkan menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipakai penyidik.
“Ya kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti karena terlalu sumir,” ujar Refly dikutip Minggu (5/7/2026).
Tujuan menggugat pasal ITE tersebut yakni merontokkan pasal yang menyematkan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kendati demikian, Refly menegaskan gugatan ini belum sampai ke tujuan menggugat status tersangka.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Padahal, gugatan praperadilan pertama soal sah tidaknya penggeledahan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terdaftar pada 22 Juni 2026 telah memasuki tahap kesimpulan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan tiga hari sebelum sidang perdana kedua atau Selasa (7/7/2026).
Terkait upaya gugatan praperadilan kedua, Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, tujuan gugatan praperadilan kedua dimaksudkan menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipakai penyidik.
“Ya kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti karena terlalu sumir,” ujar Refly dikutip Minggu (5/7/2026).
Tujuan menggugat pasal ITE tersebut yakni merontokkan pasal yang menyematkan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kendati demikian, Refly menegaskan gugatan ini belum sampai ke tujuan menggugat status tersangka.
Lihat Juga :