IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Minggu, 05 Juli 2026 - 18:50 WIB
loading...
IM57+ Institute mendesak KPK mengusut tuntas pemberian amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas pemberian amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menuturkan perlu mendalami dugaan suap terkait adanya amplop tersebut. "Hal tersebut mengingat adanya bukti permulaan berupa penerimaan uang yang juga diakui oleh Menteri Kehutanan yang merupakan perwujudan dari adanya pemberian sesuatu sesuai delik suap dalam ketentuan tersebut," ujar Lakso, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Penyerahan amplop ini terjadi usai keduanya menggelar pertemuan di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Hal ini merupakan wujud upaya Bupati Kuansing agar Raja Juli melakukan sesuatu.
"Pada sisi lain, terdapat kepentingan Bupati Kuansing agar Menteri Kehutanan melakukan sesuatu sesuai unsur inti delik pada delik suap pada rapat 2 Juni 2026 terkait pelepasan kawasan hutan pada wilayah tersebut," katanya.
"Ini menunjukan kecukupan bukti permulaan untuk KPK melakukan proses penyelidikan atas kasus ini. Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi yang memasukkan menjadi gratifikasi saat terungkapnya kasus," sambungnya.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menuturkan perlu mendalami dugaan suap terkait adanya amplop tersebut. "Hal tersebut mengingat adanya bukti permulaan berupa penerimaan uang yang juga diakui oleh Menteri Kehutanan yang merupakan perwujudan dari adanya pemberian sesuatu sesuai delik suap dalam ketentuan tersebut," ujar Lakso, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Penyerahan amplop ini terjadi usai keduanya menggelar pertemuan di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Hal ini merupakan wujud upaya Bupati Kuansing agar Raja Juli melakukan sesuatu.
"Pada sisi lain, terdapat kepentingan Bupati Kuansing agar Menteri Kehutanan melakukan sesuatu sesuai unsur inti delik pada delik suap pada rapat 2 Juni 2026 terkait pelepasan kawasan hutan pada wilayah tersebut," katanya.
"Ini menunjukan kecukupan bukti permulaan untuk KPK melakukan proses penyelidikan atas kasus ini. Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi yang memasukkan menjadi gratifikasi saat terungkapnya kasus," sambungnya.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lihat Juga :