Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Selasa, 30 Juni 2026 - 17:50 WIB
loading...
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dinilai menjadi rujukan penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dinilai menjadi rujukan penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Perkara ini menjadi ukuran nyata sejauh mana prinsip negara hukum (rechtstaat) dan kualitas pembuktian dalam perkara korupsi besar benar-benar dijalankan.
Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini memberikan pesan kuat bahwa hukum tidak tebang pilih terhadap status jabatan seseorang. "Negara hukum tidak mengenal kekebalan jabatan; setiap penyelenggara negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," ujar Suparji, Selasa (30/6/2026).
Dia berpendapat, pemidanaan dalam kasus ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang manifestatif terhadap supremasi hukum, sepanjang proses pembuktian objektif di pengadilan mampu menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sadar.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini memberikan pesan kuat bahwa hukum tidak tebang pilih terhadap status jabatan seseorang. "Negara hukum tidak mengenal kekebalan jabatan; setiap penyelenggara negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," ujar Suparji, Selasa (30/6/2026).
Dia berpendapat, pemidanaan dalam kasus ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang manifestatif terhadap supremasi hukum, sepanjang proses pembuktian objektif di pengadilan mampu menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sadar.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Lihat Juga :