Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Kamis, 11 Juni 2026 - 10:25 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiram
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Diketahui, empat terdakwa diputus dengan hukuman penjara 1,5-3 tahun.
"Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun," kata Yusril, Kamis (11/6/2026).
Yusril menilai, pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa menunjukkan adanya penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa.
Baca juga: Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
"Bahkan ada putusan yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu terdakwa. Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa," ujarnya.
"Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun," kata Yusril, Kamis (11/6/2026).
Yusril menilai, pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa menunjukkan adanya penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa.
Baca juga: Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
"Bahkan ada putusan yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu terdakwa. Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa," ujarnya.
Lihat Juga :