MKMK Tak Berwenang Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir
Kamis, 05 Maret 2026 - 15:24 WIB
loading...
Adies Kadir (kanan). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) memutuskan tak berwenang mengadili perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Adies Kadir . Dugaan pelanggaran diuraikan Pelapor tidak termasuk dalam ruang lingkup dari kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan
"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, Kamis (5/3/2026).
Selain putusan 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK juga memutuskan perkara nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Laporan ini berkaitan dugaan pelanggaran hakim konstitusi Adies Kadir atas usulan DPR RI.
Baca Juga: Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres
Dari ketiga putusan tersebut, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, Kamis (5/3/2026).
Selain putusan 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK juga memutuskan perkara nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Laporan ini berkaitan dugaan pelanggaran hakim konstitusi Adies Kadir atas usulan DPR RI.
Baca Juga: Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres
Dari ketiga putusan tersebut, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan.
Lihat Juga :