MKMK Tak Berwenang Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir
Kamis, 05 Maret 2026 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK menyebut laporan yang diajukan pemohon menguraikan tindakan yang dilakukan oleh Adies Kadir sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi atau saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
MKMK memandang, tindakan tersebut jelas tidak bisa dan tidak mungkin diukur dengan Sapta Karsa Hutama, melainkan harus dengan kode etik yang mengikat dirinya sesuai dengan jabatannya, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
"Dengan demikian, dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan oleh Pelapor telah nyata-nyata tidak termasuk dalam ruang lingkup dari kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan, sebagaimana ditetapkan dalam UU MK dan PMK 11/2024," ujar hakim MKMK, Yuliandri saat membacakan pertimbangan.
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Mereka menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan CALS Yance Arizona menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan demi menjaga keluhuran dan martabat lembaga peradilan konstitusi.
MKMK memandang, tindakan tersebut jelas tidak bisa dan tidak mungkin diukur dengan Sapta Karsa Hutama, melainkan harus dengan kode etik yang mengikat dirinya sesuai dengan jabatannya, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
"Dengan demikian, dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan oleh Pelapor telah nyata-nyata tidak termasuk dalam ruang lingkup dari kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan, sebagaimana ditetapkan dalam UU MK dan PMK 11/2024," ujar hakim MKMK, Yuliandri saat membacakan pertimbangan.
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Mereka menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan CALS Yance Arizona menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan demi menjaga keluhuran dan martabat lembaga peradilan konstitusi.
Lihat Juga :