KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Senin, 13 Juli 2026 - 21:33 WIB
loading...
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute Khalid Akbar menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menentukan kredibilitas penegakan hukum. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki fase yang menentukan bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Perkara ini tidak hanya menguji pembuktian pidana, tetapi juga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 15 saksi danmeminta keterangan 2 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sekitar 13 lokasi di Jakarta dan Sentul. Tidak hanya itu, 2 orang ditetapkan tersangka yaitu Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute Khalid Akbar, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menjalankan fungsi supervisinya sebagaimana diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam Pasal 6 huruf b Apabila dalam pelaksanaan supervisi ditemukan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 patut mempertimbangkan penggunaan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan demi menjaga independensi, efektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 15 saksi danmeminta keterangan 2 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sekitar 13 lokasi di Jakarta dan Sentul. Tidak hanya itu, 2 orang ditetapkan tersangka yaitu Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute Khalid Akbar, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menjalankan fungsi supervisinya sebagaimana diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam Pasal 6 huruf b Apabila dalam pelaksanaan supervisi ditemukan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 patut mempertimbangkan penggunaan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan demi menjaga independensi, efektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10.
Lihat Juga :