Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri

Senin, 16 Februari 2026 - 09:39 WIB
loading...
A A A
Di dalam KUHP 2023 ditentukan bahwa (1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. (2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan (Pasal 53).

Merujuk ketentuan tersebut jelas pembentuk UU KUHP menghendaki arah politik pemidanaan di negeri yang berfalsafah Pancasila, mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum, yang berarti keadilan harus di dalam rangka kepastian hukum atau kepastian hukum yang adil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Dalam konteks politik hukum pidana modern, arah hukum dan penegakan hukum selain harus dilandaskan pada perbuatan pidana/tindak pidana yang telah terjadi juga harus menemukan ada/tidak adanya unsur kesalahan pada pelaku tindak pidana; unsur kedua inilah wujud dan bentuk pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana dan menentukan siapa sesungguhnya yang menjadi tersangkanya. Sekalipun di dalam Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dinyatakan bahwa dalam dipenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan. Penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan ketentuan ini tidak perlu dipertimbangkan ada/tidak adanya unsur kesalahan, antara perbuatan pidana/tindak pidana dan pertanggungjawaban pidananya, dipisahkan secara absolut.



Ketentuan aquo menganut pandangan paham monisme berbeda dengan pandangan dualisme, yang mempertimbangkan kedua unsur tindak pidana, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana/kesalahan. Berdasarkan sudut pandangan Pancasila yang merupakan filosofi bangsa Indonesia, dapat dipastikan bahwa filosofi Pancasila justru menjiwai pemenuhan kedua unsur tindak pidana tersebut. Hal ini sejalan dan relevan dengan pernyataan Prof Roeslan Saleh yang mengemukakan bahwa hukum pidana adalah pergulatan kemanusiaan, nilai sila kedua Pancasila.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved