Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum

Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:06 WIB
loading...
Memperjelas Arah Pendidikan...
Ahmad Zairudin (Foto: Ist)
A A A
Ahmad Zairudin
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nurul Jadid, Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur

MELALUI artikelnya di KORAN SINDO, Kamis 12 Januari 2023, Sudjito Atmoredjo, Guru Besar Ilmu Hukum UGM menguraikan tentang “Kebersihan Diri di Negara Hukum” dengan memperhatikan empat konsep. Pertama, kesadaran adanya pengawasan dari Tuhan.

Kedua, kebersihan diri merupakan sumber kekuatan. Ketiga, Kebersihan diri sebagai sarana menolak Bencana, dan keempat, Kebersihan diri sebagai sarana kelancancara rezeki. Jika ke empat konsep diatas diterapkan dengan baik khususnya bagi mereka pejabat negara (yang terlibat dalam desain hukum di negara ini), maka ada kemungkinan wajah dan masa depan hukum Indonesia akan lebih baik.

Baca Juga: koran-sindo.com

Sejalan dengan pemikiran di atas, aspek lain yang perlu juga dibenahi adalah arah pendidikan tinggi hukum. Seringkali kita bingung, apa sih orientasi pendidikan tinggi hukum ini, apakah hanya untuk mengisi ruang atau jabatan yang harus di isi oleh orang hukum semata, sehingga mengabaikan aspek lainnya, seperti penegakan moralitas, integritas, kejujuran dan skill yang mempuni.

Padahal pendidikan tinggi hukum di Indonesia telah dibentuk sejak berdirinya Rechtschool pada 1908 yang kemudian berkembang menjadi Rechtshogeschool pada 1924. Dan, 28 Oktober 1924 merupakan tanggal lahir lembaga pendidikan tinggi hukum yang pertama di Indonesia dan tahun ini sudah berumur 99 tahun.

Indonesia sebagai negara hukum tentu tidak dapat dilepaskan dari hukum, baik atau buruknya negara dan masyarakatnya acapkali dianggap sebagai cerminan dari wajah hukumnya. Salah satu unsur yang ikut bertanggungjawab dalam kondisi hukum adalah pendidikan tinggi hukum yang menghasilkan lulusan hukum.

Pada 2023 dan ke depannya tantangan pendidikan hukum akan semakin berat, seiring dengan kemajuan zaman dan masyarakat yang begitu dinamis, hukum dituntut untuk senantiasa menyelesaikan problema hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat. Tantangan ini akan semakin nyata bersamaan dengan semakin kompleknya persoalan hukum dan menjamurnya fakultas-fakultas dan lulusan hukum.

Menurut pendapat Satjipto Rahardjo, arah pendidikan tinggi hukum ke depan harus dapat mewadahi dua kelompok yaitu, para profesional (juris) sebagai pemain (medespeler) yang menyelesaikan kasus dengan menerapkan undang-undang, dan golongan penstudi atau ilmuwan hukum (toeschouwer) di mana mereka mengambil jarak dengan hukum dan lebih menekankan pada pencarian dan pencerahan. (Satjipto Rahardjo. 2009)

Keberadaan perguruan tinggi hukum sangat menentukan dalam menghasilkan sarjana dan ahli hukum yang profesional dan berigtegritas. Secara legalitas perguruan tinggi hukum adalah satu-satunya lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Bahkan secara khusus beberapa profesi (pekerjaan) hanya dapat diakses dan dijalankan oleh sarjana hukum, misal seperti hakim, jaksa, advokat, dan notaris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)