Pakar Hukum UMY Soroti Mekanisme Seleksi Hakim MK: Saya Menyebutnya Too Political
Jum'at, 30 Januari 2026 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, Korea Selatan memiliki mekanisme yang mirip dengan Indonesia dalam hal pengusulan hakim konstitusi, namun dilengkapi dengan proses confirmation hearing yang diatur langsung dalam undang-undang.
"Misalnya yang paling dekat, yang modelnya mirip dengan Indonesia adalah Korea Selatan, di mana walaupun formatnya mirip dengan Indonesia bahwa pengajuan 9 hakim konstitusi di Korea itu juga diajukan oleh tiga lembaga negara, yaitu Presiden, Parlemen, dan Supreme Court-nya, tetapi semua kandidat itu harus masuk dalam sebuah proses confirmation hearing," ujarnya.
"Mereka menyebutnya tidak fit and proper test, tetapi confirmation hearing yang itu diatur oleh Undang-Undang MK-nya Korea, bukan diserahkan kepada lembaga-lembaga itu," tambah Iwan.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut memungkinkan partisipasi publik secara luas dan mendorong transparansi, sehingga meminimalkan potensi terpilihnya hakim yang tidak berkualitas.
"Nah kalau seandainya ke semua hakim MK, baik yang datang dari Presiden DPR-nya maupun MA-nya, itu harus melewati sebuah proses confirmation hearing di parlemen, maka itu kemudian sangat terbuka, dan semua orang punya hak untuk melayangkan protes, mengajukan keberatan, mengirim surat kaleng, dan sebagainya, ikut terlibat dengan mereka di dalam proses confirmation hearing, sehingga dengan proses yang terbuka ini maka kemudian sangat kecil kemungkinan lahir hakim MK yang tidak berkualitas," jelasnya.
"Gak mungkin, dengan proses yang sangat partisipatif dan transparan, maka yang muncul hanya adalah orang-orang yang memang punya kapasitas dan integritas, karena kalau dia tidak punya kapasitas dia tidak mungkin bisa berada di ruangan confirmation hearing, di mana dia akan diuji oleh banyak ahli di sana, dia akan dilihat oleh publik secara transparan, dia akan menilai kemampuan ketatanegaraannya," tambah Iwan.
"Misalnya yang paling dekat, yang modelnya mirip dengan Indonesia adalah Korea Selatan, di mana walaupun formatnya mirip dengan Indonesia bahwa pengajuan 9 hakim konstitusi di Korea itu juga diajukan oleh tiga lembaga negara, yaitu Presiden, Parlemen, dan Supreme Court-nya, tetapi semua kandidat itu harus masuk dalam sebuah proses confirmation hearing," ujarnya.
"Mereka menyebutnya tidak fit and proper test, tetapi confirmation hearing yang itu diatur oleh Undang-Undang MK-nya Korea, bukan diserahkan kepada lembaga-lembaga itu," tambah Iwan.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut memungkinkan partisipasi publik secara luas dan mendorong transparansi, sehingga meminimalkan potensi terpilihnya hakim yang tidak berkualitas.
"Nah kalau seandainya ke semua hakim MK, baik yang datang dari Presiden DPR-nya maupun MA-nya, itu harus melewati sebuah proses confirmation hearing di parlemen, maka itu kemudian sangat terbuka, dan semua orang punya hak untuk melayangkan protes, mengajukan keberatan, mengirim surat kaleng, dan sebagainya, ikut terlibat dengan mereka di dalam proses confirmation hearing, sehingga dengan proses yang terbuka ini maka kemudian sangat kecil kemungkinan lahir hakim MK yang tidak berkualitas," jelasnya.
"Gak mungkin, dengan proses yang sangat partisipatif dan transparan, maka yang muncul hanya adalah orang-orang yang memang punya kapasitas dan integritas, karena kalau dia tidak punya kapasitas dia tidak mungkin bisa berada di ruangan confirmation hearing, di mana dia akan diuji oleh banyak ahli di sana, dia akan dilihat oleh publik secara transparan, dia akan menilai kemampuan ketatanegaraannya," tambah Iwan.
Lihat Juga :